Kasus Pemalsuan Materai Telah P21, Tersangka Diserahkan ke Kejari Jaksel

Kamis, 25 April 2019 - 19:02 WIB
Kasus Pemalsuan Materai...
Kasus Pemalsuan Materai Telah P21, Tersangka Diserahkan ke Kejari Jaksel
A A A
JAKARTA - Polisi limpahkan berkas perkara tahap kedua kasus tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang ke Kejari Jakarta Selatan. Sehari sebelumnya, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Jaksel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pada Rabu, 24 April 2019 kemarin, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik formil maupun materilnya.

"Tanggung jawab penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Maka, hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan materai itu," ujarnya pada wartawan, Kamis (25/4/2019).

Dalam kasus itu, kata dia, ada sembilan tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, yakni ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Mereka ditangkap di Kota Bekasi, Depok, dan Jakarta Timur. (Baca: Komplotan Pemalsu Materai Dibekuk di 3 Lokasi Berbeda )

"Dari sembilan tersangka ini kita jadikan tujuh berkas perkara, karena masing-masing ada yang bekerja sendiri dan bersamaan," katanya.

Sekedar diketahui, pengungkapan ini berawal atas laporan dari Ditjen Pajak, adanya penjualan materai palsu di situs online. Polisi lalu melakukan penyelidikan di situs online tersebut

Alhasil, polisi mendapatkan bukti adanya materai palsu yang dijual dengan harga di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah senilai Rp6.000 untuk materai 6.000. Dengan taktik dan teknis kepolisian, polisi mendapatkan materai yang dijual di situs belanja online itu dengan harga Rp550 ribu per paket (lima lembar masing-masing berisi 50 keping materai).

Itu dijual oleh nama yang tercantum di situs belanja online berinisial JF. Polisi langsung berkoordinasi dengan Perum Peruri dan hasilnya dinyatakan palsu. (Baca juga: Polisi Buru Tiga Pelaku Dalam Kasus Meterai Palsu )

Semua tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Lalu Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
7 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
7 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
7 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
7 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
8 jam yang lalu
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved