Tergiur Iming-iming PNS, Warga Blitar Tertipu Puluhan Juta
A
A
A
BLITAR - Tergiur iming-iming tawaran pegawai negeri sipil, Sutrismiani (53) ibu rumah tangga asal Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar rela merogoh kocek puluhan juta. Sutrismiani berharap anaknya bisa bekerja sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Tanpa berfikir panjang uang Rp35juta diserahkan kepada Edy Hartono (48) warga Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Di depan Sutrismiani, Edy yang baru dikenalnya mengaku sebagai PNS Pemkab Ponorogo.
Dia juga mengatakan memiliki jatah dalam setiap agenda rekrutmen CPNS. "Uang Rp 35 juta diserahkan pada 15 Oktober 2018," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam keterangan rilisnya Kamis (25/4/2019).
Uang Rp 35 juta itu merupakan dana awal dari nominal Rp70 juta yang diminta Edy Hartono. Karena percaya, Sutrismiani menyanggupinya. Namun begitu tes CPNS diumumkan, nama Dani Aditya (28), yakni anak Sutrismiani tidak muncul di daftar peserta tes yang diterima.
Saat dihubungi untuk mempertanyakan hal itu, Edy berkilah proses masih berjalan. Bahkan Edy kembali meminta tambahan Rp10 juta yang katanya untuk mengurus semuanya. Sadar menjadi korban penipuan, Sutrismiani menyanggupi dan meminta Edy bertemu di rumahnya.
Namun sebelum rencana itu dilakukan korban sudah lebih dulu melapor ke kepolisian. "Pada hari Rabu 24 April 2014 yang bersangkutan (Edy Hartono) mendatangi rumah korban di Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro," kata Burhanuddin.
Di depan pelaku, Sutrismiani mengaku hanya memiliki uang Rp3 juta dari dana Rp 10 juta yang diminta pelaku. Oleh pelaku Edy tanpa pikir panjang uang Rp3 juta itu langsung diterima. Namun pada saat hendak meninggalkan rumah korban, petugas datang dan langsung menyergapnya.
Edy Hartono langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Dalam kasus dugaan penipuan ini petugas mengamankan uang tunai Rp3 juta, dua lembar kuitansi penyerahan uang sebelumnya, satu unit motor Honda Vario dan buku rekening serta ATM BRI atas nama Sutrismiani. Dalam pemeriksaan terungkap pelaku bukan PNS seperti yang disampaikan kepada korban.
Terungkap juga dalam pemeriksaan pelaku diduga juga telah menipu korban untuk urusan pembelian rumah. Dalam kasus jual beli rumah itu korban mengalami kerugian materiil Rp150 juta. "Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi," jelasnya.
Tanpa berfikir panjang uang Rp35juta diserahkan kepada Edy Hartono (48) warga Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Di depan Sutrismiani, Edy yang baru dikenalnya mengaku sebagai PNS Pemkab Ponorogo.
Dia juga mengatakan memiliki jatah dalam setiap agenda rekrutmen CPNS. "Uang Rp 35 juta diserahkan pada 15 Oktober 2018," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam keterangan rilisnya Kamis (25/4/2019).
Uang Rp 35 juta itu merupakan dana awal dari nominal Rp70 juta yang diminta Edy Hartono. Karena percaya, Sutrismiani menyanggupinya. Namun begitu tes CPNS diumumkan, nama Dani Aditya (28), yakni anak Sutrismiani tidak muncul di daftar peserta tes yang diterima.
Saat dihubungi untuk mempertanyakan hal itu, Edy berkilah proses masih berjalan. Bahkan Edy kembali meminta tambahan Rp10 juta yang katanya untuk mengurus semuanya. Sadar menjadi korban penipuan, Sutrismiani menyanggupi dan meminta Edy bertemu di rumahnya.
Namun sebelum rencana itu dilakukan korban sudah lebih dulu melapor ke kepolisian. "Pada hari Rabu 24 April 2014 yang bersangkutan (Edy Hartono) mendatangi rumah korban di Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro," kata Burhanuddin.
Di depan pelaku, Sutrismiani mengaku hanya memiliki uang Rp3 juta dari dana Rp 10 juta yang diminta pelaku. Oleh pelaku Edy tanpa pikir panjang uang Rp3 juta itu langsung diterima. Namun pada saat hendak meninggalkan rumah korban, petugas datang dan langsung menyergapnya.
Edy Hartono langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Dalam kasus dugaan penipuan ini petugas mengamankan uang tunai Rp3 juta, dua lembar kuitansi penyerahan uang sebelumnya, satu unit motor Honda Vario dan buku rekening serta ATM BRI atas nama Sutrismiani. Dalam pemeriksaan terungkap pelaku bukan PNS seperti yang disampaikan kepada korban.
Terungkap juga dalam pemeriksaan pelaku diduga juga telah menipu korban untuk urusan pembelian rumah. Dalam kasus jual beli rumah itu korban mengalami kerugian materiil Rp150 juta. "Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi," jelasnya.
(nag)