Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Sidang Bos Forex

Rabu, 24 April 2019 - 21:55 WIB
Majelis Hakim Minta...
Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Sidang Bos Forex
A A A
JAKARTA - Sidang bos Forex asal Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung memasuki babak baru. Sejumlah saksi ahli bakal hadir setelah Hakim memutuskan perkara ini memenuhi sejumlah unsur.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Machri Hendra saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu (24/4/2019). Machri mengatakan dengan putusan ini, menandakan sidang dilanjutkan.

“Kami memutuskan sidang dilanjutkan. Jadi sudah dipastikan kedepannya JPU menyiapkan sejumlah saksi ahli,” kata Machri. Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 10 April 2019 lalu.Dalam sidang tersebut JPU, Arih menjawab eksespsi oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. Terhadap eksepsi yang diajukan, Hakim berpendapat apa yang dilakukan sejumlah terdakwa adalah sah.

Eksepsi merupakan bagian dalam persidangan, terlebih dalam pendapatnya. Hakim melihat adanya unsur unsur pidana.“Silakan nantinya terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan materi lainnya,” ucap Hakim.

Sekalipun dalam eksespsinya, terdakwa mengaku tidak menandatangani berkas. Namun bagi hakim hal itu bisa dibuktikan dalam sidang sidang selanjutnya.“Silakan saja dibuktikan, kami bersikap objektif dan terbuka,” tegas Machri.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Tommy Apriawan menilai putusan sela yang diagenda hari ini merupakan hak hakim. Meski demikian, Tommy menyayangkan sikap hakim yang tak mengabulkan upaya penangguhan penahan kota yang diajukan.

“Padahal kita ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukum. Sebelumnya kami menjamin kedua terdakwa tidak akan mangkir dalam sidang,” ucapnya.
Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Selasa 30 April 2019 mendatang dengan agenda mendengar saksi.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
33 menit yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
8 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
8 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
9 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
9 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved