Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Sidang Bos Forex

Rabu, 24 April 2019 - 21:55 WIB
Majelis Hakim Minta...
Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Sidang Bos Forex
A A A
JAKARTA - Sidang bos Forex asal Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung memasuki babak baru. Sejumlah saksi ahli bakal hadir setelah Hakim memutuskan perkara ini memenuhi sejumlah unsur.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Machri Hendra saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu (24/4/2019). Machri mengatakan dengan putusan ini, menandakan sidang dilanjutkan.

“Kami memutuskan sidang dilanjutkan. Jadi sudah dipastikan kedepannya JPU menyiapkan sejumlah saksi ahli,” kata Machri. Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 10 April 2019 lalu.Dalam sidang tersebut JPU, Arih menjawab eksespsi oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. Terhadap eksepsi yang diajukan, Hakim berpendapat apa yang dilakukan sejumlah terdakwa adalah sah.

Eksepsi merupakan bagian dalam persidangan, terlebih dalam pendapatnya. Hakim melihat adanya unsur unsur pidana.“Silakan nantinya terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan materi lainnya,” ucap Hakim.

Sekalipun dalam eksespsinya, terdakwa mengaku tidak menandatangani berkas. Namun bagi hakim hal itu bisa dibuktikan dalam sidang sidang selanjutnya.“Silakan saja dibuktikan, kami bersikap objektif dan terbuka,” tegas Machri.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Tommy Apriawan menilai putusan sela yang diagenda hari ini merupakan hak hakim. Meski demikian, Tommy menyayangkan sikap hakim yang tak mengabulkan upaya penangguhan penahan kota yang diajukan.

“Padahal kita ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukum. Sebelumnya kami menjamin kedua terdakwa tidak akan mangkir dalam sidang,” ucapnya.
Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Selasa 30 April 2019 mendatang dengan agenda mendengar saksi.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
11 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
15 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved