Bandar Narkoba Serahkan Diri Setelah Istri dan Anak Digelandang ke BNNP
A
A
A
GORONTALO - Mengetahui istri dan anak berada di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, Rabu (17/4/2019), bandar narkoba asal Pagimana berinisial PH menyerahkan diri ke petugas.
Hal itu diakui PH ketika diwawancarai Sindonews.Com Selasa (23/4/2019) siang tadi, di Kantor BNNP Gorontalo saat konferensi pers dugaan kasus narkoba.
"Setelah menerima informasi dari keluarga yang ada di daerah Moutong istri dan anak saya sudah di BNNP, saya langsung menuju ke BNNP Gorontalo," ungkap HP.
Alasan tersangka menyerahkan diri, karena dirinya tidak ingin istri dan anaknya terkait dalam dugaan kasus yang menjeratnya. Pada penggerebekan sebelumnya yang dilakukan petugas di kediaman pribadi tersangka, ditemukan sebanyak 33 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam lemari baju. Di antaranya, 13 paket sabu-sabu dikemas dalam plastik ukuran sedang, sisanya 20 paket berukuran kecil.
"Dua hari saya menghilang menghindari penggerebekkan dari petugas. Saya sangat menyesal dengan perbuatan dan kejadian ini. Apalagi sudah melibatkan anak saya sendiri dan membuat istri saya harus ikut ke BNNP Gorontalo," terang PH.
Sementara itu Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto menjelaskan. Kronologis pengungkapan dugaan kasus narkoba ini berawal dari BNNP menerima informasi masyarakat Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Selasa (9/4/2019) lalu, tentang adanya penggunaan narkoba di daerah itu.
Dari pengembangan informasi itu, petugas berhasil mencegat dua tersangka masing-masing berinisial TI dan TA di Jalan Trans Sulawesi, tepat di perbatasan antara Gorontalo dengan Sulawesi Tengah. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di tangan dua tersangka tersebut. Kemudian menggiring mereka ke dalam mobil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Informasi dari dua tersangka itu, barang bukti ini mereka dapatkan dari daerah Parigi Moutong (Parimo)," ujar Oneng.
Selanjutnya petugas BNNP Gorontalo pun menuju daerah Pagimana dan berhasil menciduk satu tersangka berinsial A, dan menemukan dua paket sabu-sabu. Pengembangan terus dilakukan petugas kepada tiga tersangka ini, sampai akhirnya petugas menuju kediaman PH di Pagimana untuk melakukan penggerebekan.
Sayangnya ketika di rumah PH, PH sudah melarikan diri dan hanya bertemu istri dan anaknya. Dari rumah PH ini petugas berhasil mendapatkan 33 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berbagai ukuran.
Menurut pengakuan PH seluruh barang bukti didapat tersangka dari salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palu. Para tersangka ini merupakan pemain lama, dan sistem yang mereka gunakan yakni tersangka mengirim sejumlah uang berjumlah jutaan, sebagai tanda jadi atau uang panjar barang, kemudian barang tersebut dikirim.
Selanjutnya barang ini diedarkan dan hasil dari penjualan barang bukti digunakan untuk melunasi sisa uang pembelian barang bukti tersebut. Pasar-pasar yang disisir para pengedar dan bandar narkoba di antaranya Parigi Moutong, Pohuwato hingga Ibu Kota Gorontalo.
"Setelah dilakukan penimbangan berat barang bukti ini yakni 21 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta. Disamping proses pidana dengan dijerat Pasal 153 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka tersebut juga akan dilakukan rehabilitasi," tutur Oneng.
Hal itu diakui PH ketika diwawancarai Sindonews.Com Selasa (23/4/2019) siang tadi, di Kantor BNNP Gorontalo saat konferensi pers dugaan kasus narkoba.
"Setelah menerima informasi dari keluarga yang ada di daerah Moutong istri dan anak saya sudah di BNNP, saya langsung menuju ke BNNP Gorontalo," ungkap HP.
Alasan tersangka menyerahkan diri, karena dirinya tidak ingin istri dan anaknya terkait dalam dugaan kasus yang menjeratnya. Pada penggerebekan sebelumnya yang dilakukan petugas di kediaman pribadi tersangka, ditemukan sebanyak 33 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam lemari baju. Di antaranya, 13 paket sabu-sabu dikemas dalam plastik ukuran sedang, sisanya 20 paket berukuran kecil.
"Dua hari saya menghilang menghindari penggerebekkan dari petugas. Saya sangat menyesal dengan perbuatan dan kejadian ini. Apalagi sudah melibatkan anak saya sendiri dan membuat istri saya harus ikut ke BNNP Gorontalo," terang PH.
Sementara itu Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto menjelaskan. Kronologis pengungkapan dugaan kasus narkoba ini berawal dari BNNP menerima informasi masyarakat Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Selasa (9/4/2019) lalu, tentang adanya penggunaan narkoba di daerah itu.
Dari pengembangan informasi itu, petugas berhasil mencegat dua tersangka masing-masing berinisial TI dan TA di Jalan Trans Sulawesi, tepat di perbatasan antara Gorontalo dengan Sulawesi Tengah. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di tangan dua tersangka tersebut. Kemudian menggiring mereka ke dalam mobil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Informasi dari dua tersangka itu, barang bukti ini mereka dapatkan dari daerah Parigi Moutong (Parimo)," ujar Oneng.
Selanjutnya petugas BNNP Gorontalo pun menuju daerah Pagimana dan berhasil menciduk satu tersangka berinsial A, dan menemukan dua paket sabu-sabu. Pengembangan terus dilakukan petugas kepada tiga tersangka ini, sampai akhirnya petugas menuju kediaman PH di Pagimana untuk melakukan penggerebekan.
Sayangnya ketika di rumah PH, PH sudah melarikan diri dan hanya bertemu istri dan anaknya. Dari rumah PH ini petugas berhasil mendapatkan 33 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berbagai ukuran.
Menurut pengakuan PH seluruh barang bukti didapat tersangka dari salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palu. Para tersangka ini merupakan pemain lama, dan sistem yang mereka gunakan yakni tersangka mengirim sejumlah uang berjumlah jutaan, sebagai tanda jadi atau uang panjar barang, kemudian barang tersebut dikirim.
Selanjutnya barang ini diedarkan dan hasil dari penjualan barang bukti digunakan untuk melunasi sisa uang pembelian barang bukti tersebut. Pasar-pasar yang disisir para pengedar dan bandar narkoba di antaranya Parigi Moutong, Pohuwato hingga Ibu Kota Gorontalo.
"Setelah dilakukan penimbangan berat barang bukti ini yakni 21 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta. Disamping proses pidana dengan dijerat Pasal 153 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka tersebut juga akan dilakukan rehabilitasi," tutur Oneng.
(sms)