Pascapembakaran Kotak Suara, 3 TPS di Sungai Penuh Diusulkan Coblos Ulang
A
A
A
SUNGAI PENUH - Anggota KPPS mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascapembakaran 13 kotak suara di TPS 1, 2 dan 3 di Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, Jambi Kamis (18/4/2019) lalu.
Mereka mengajukan PSU ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Ini harus pemungutan suara ulang (PSU). Ini tidak atas rekomendasi Bawaslu melainkan usulan dari KPPS ke KPU," kata Jumiral Lestari, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Senin (22/4/2019). (Baca Juga: Pembakar 13 Kotak Surat Suara di Sungai Penuh Jambi Ditangkap)
Terkait mekanisme PSU, Jumiral Lestari mengatakan semua itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pada pasal 66 ayat 1 dan 2.
"Sudah jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada Pasal 66 ayat 1 dan 2, mengenai mekanismenya," tutup Jumiral.
Hal senada dikatakan Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengatakan, berdasarkan permohonan KPPS kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan berdasarkan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara, maka KPU Kota Sungai Penuh menetapkan bahwa akan diadakan pemilihan ulang untuk TPS 1, 2 dan 3.
Mereka mengajukan PSU ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Ini harus pemungutan suara ulang (PSU). Ini tidak atas rekomendasi Bawaslu melainkan usulan dari KPPS ke KPU," kata Jumiral Lestari, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Senin (22/4/2019). (Baca Juga: Pembakar 13 Kotak Surat Suara di Sungai Penuh Jambi Ditangkap)
Terkait mekanisme PSU, Jumiral Lestari mengatakan semua itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pada pasal 66 ayat 1 dan 2.
"Sudah jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada Pasal 66 ayat 1 dan 2, mengenai mekanismenya," tutup Jumiral.
Hal senada dikatakan Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengatakan, berdasarkan permohonan KPPS kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan berdasarkan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara, maka KPU Kota Sungai Penuh menetapkan bahwa akan diadakan pemilihan ulang untuk TPS 1, 2 dan 3.
(rhs)