10 TPS di Kalimantan Barat Lakukan Pencoblosan Ulang

Jum'at, 19 April 2019 - 16:14 WIB
10 TPS di Kalimantan...
10 TPS di Kalimantan Barat Lakukan Pencoblosan Ulang
A A A
PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat merekomendasikan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan ulang, Jumat pagi (19/4/2019). Hal ini dikarenakan ada sejumlah TPS didapati pelanggaran administratif pemilu bahkan mengarah ke pelanggaran pidana.

Komisioner Bawaslu Kalbar Faisal Riza membenarkan jika ada tujuh TPS yang direkomendasikan melakukan pencoblosan ulang dan tiga TPS masih dalam tahap verifikasi.

Salah satunya, kata dia, di Kabupaten Sintang, lima TPS direkomendasikan untuk coblos ulang hal itu dikarenakan tidak adanya surat suara untuk pilpres. Di Kabupaten Melawi ada satu TPS menuju ranah pidana karena ada petugas KPPS yang membuka kotak suara sebelum masa pencoblosan. Sedangkan di Kabupaten Kapuas Hulu Satu TPS ada pemilih non anggota KPPS yang mencoblos mewakili pemilih.

“Sedangkan tiga TPS yakni di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang masih dalam verifikasi pencoblosan ulang. Sehingga tujuh TPS direkomendasikan pencoblosan ulang dan tiga TPS masih dalam verifikasi,” kata Faisal Riza.

Sementara itu terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan petugas KPPS, Bawaslu Kalbar akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk mengambil langkah tepat untuk terkait proses hukumnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0668 seconds (0.1#10.140)