Habib Bahar Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019
A
A
A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith enggan mengomentari hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 yang memenangkan Capres 01 Joko Widodo (Jokowi). Habib Bahar bin Smith diam saat wartawan berusaha meminta keterangan darinya seusai menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (18/4/2019).
Habib Bahar bin Smith yang dikawal ketat petugas Polrestabes Bandung hanya melemparkan senyum. Dia meninggalkan ruang sidang dan masuk ke mobil tahanan meninggalkan lokasi sidang. "Tolong kasih jalan," kata seorang petugas kepolisian yang mengawal Bahar.
Diketahui, berdasarkan hasil penghitungan cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, Pilpres 2019 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'aruf Amin, dengan peraihan suara rata-rata lebih dari 54%. Sedangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan rata-rata suara lebih dari 44%.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith hari ini, ditunda. Sebab, jaksa Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor belum bisa menghadirkan saksi.
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ dan MKU. Dia didakwa melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Habib Bahar bin Smith yang dikawal ketat petugas Polrestabes Bandung hanya melemparkan senyum. Dia meninggalkan ruang sidang dan masuk ke mobil tahanan meninggalkan lokasi sidang. "Tolong kasih jalan," kata seorang petugas kepolisian yang mengawal Bahar.
Diketahui, berdasarkan hasil penghitungan cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, Pilpres 2019 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'aruf Amin, dengan peraihan suara rata-rata lebih dari 54%. Sedangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan rata-rata suara lebih dari 44%.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith hari ini, ditunda. Sebab, jaksa Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor belum bisa menghadirkan saksi.
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ dan MKU. Dia didakwa melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(wib)