Tidak Ada Surat Suara, 343 Napi Lapas Bangko Tak Bisa Memilih

Rabu, 17 April 2019 - 21:18 WIB
Tidak Ada Surat Suara, 343 Napi Lapas Bangko Tak Bisa Memilih
Tidak Ada Surat Suara, 343 Napi Lapas Bangko Tak Bisa Memilih
A A A
MERANGIN - Ada 343 narapidana Lapas Kelas 2 B Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2019 ini. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 18 Lapas kelas 2 B Bangko tetap dilaksanakan, namun hanya ada 14 surat suara dan satu surat tambahan yang diberikan KPU Merangin kepada PPS 18.

Sebanyak 15 surat suara tersebut digunakan oleh sembilan napi dan enam digunakan oleh petugas PPS. Sedangkan untuk sisa napi sebanyak 343 terpaksa tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena surat suara tidak disediakan lagi pihak KPU Merangin.

Pihak PPS masih terus berkoordinasi dengan pihak KPU Merangin untuk mencari solusi bagaimana 343 napi tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya. Namun pada pukul 13.30 WIB, pihak PPS TPS 18 Langsung menutup pencoblosan karena tidak adanya tambahan surat suara dari KPU Merangin.

KPPS TPS 18, Suherman saat dikonfirmasi awak media, mengakui ada 343 warga binaan yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya. "Ada 352 warga binaan lapas kelas 2 Bangko,dan 9 napi bisa memilih,namun selebihnya tidak bisa memilih karena tidak adanya surat suara," jelasnya, Rabu (17/4/2018).

Suherman juga menjelaskan jika dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mempertahankan warga binaan lapas bangko untuk tetap bisa mencoblos,namun tidak membuahkan hasil. "Saya sudah mengumpulkan surat undangan napi yang sudah didata dalam DPTB sebanyak 142, namun upaya itu sia-sia dikarenakan tidak ada surat suaranya," tutupnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4386 seconds (0.1#10.140)