Ketua KPPS Meninggal saat Periksa Kotak Suara
A
A
A
PURWAKARTA - Ketua KPPS Deden Damanhuri, yang bertugas di TPS 3 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meninggal mendadak sesaat mengecek kotak suara, Rabu (17/4/2019). Sontak kejadian tersebut membuat geger warga, apalagi sejak awal almarhum Deden tidak menunjukkan gejala-gejala sedang sakit.
Bahkan, sebelumnya almarhum cukup segar bugar mempersiapkan proses pemungutan suara. Sehingga tak satu pun dari anggota KPPS yang lain menarih curiga akan kondisi kesehatan badannya.
Menurut Ketua PPK Kecamatan Bojong, Deni Alamsyah, Ketua KPPS deden Damanhuri meninggal ketika pembukaan kotak suara Pilpres guna pengecekan sebelum prosesi pemungutan suara berlangsung. Ketika itu diketahui surat suara pilpres mengalami kekurangan sebanyak 100 lembar.
"Beberapa saat kemudian almarhum mengaku pusing dan sesak napas. Beberapa anggota KPPS lain sempat memijatnya dan meminta yang bersangkutan untuk beristirahat. Tapi tanpa diduga Ketua KPPS itu meninggal dunia," terang Deni kepada Sindonews.
Untuk prosesi pemungutan suara, lanjut dia, tidak terganggu karena posisi Ketua KPPS langsung diganti secara estafet oleh KPPS 2. Adapun kekurangan surat suara dipenuhi oleh surat suara dari TPS terdekat. "Kekuarangan surat suara dapat ditanggulangi oleh surat suara dari TPS terdekat," pungkasnya.
Bahkan, sebelumnya almarhum cukup segar bugar mempersiapkan proses pemungutan suara. Sehingga tak satu pun dari anggota KPPS yang lain menarih curiga akan kondisi kesehatan badannya.
Menurut Ketua PPK Kecamatan Bojong, Deni Alamsyah, Ketua KPPS deden Damanhuri meninggal ketika pembukaan kotak suara Pilpres guna pengecekan sebelum prosesi pemungutan suara berlangsung. Ketika itu diketahui surat suara pilpres mengalami kekurangan sebanyak 100 lembar.
"Beberapa saat kemudian almarhum mengaku pusing dan sesak napas. Beberapa anggota KPPS lain sempat memijatnya dan meminta yang bersangkutan untuk beristirahat. Tapi tanpa diduga Ketua KPPS itu meninggal dunia," terang Deni kepada Sindonews.
Untuk prosesi pemungutan suara, lanjut dia, tidak terganggu karena posisi Ketua KPPS langsung diganti secara estafet oleh KPPS 2. Adapun kekurangan surat suara dipenuhi oleh surat suara dari TPS terdekat. "Kekuarangan surat suara dapat ditanggulangi oleh surat suara dari TPS terdekat," pungkasnya.
(wib)