Istri Lapor Polda dengan Bukti Video Mesum, Kadishub Jadi Tersangka Perselingkuhan
A
A
A
SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar, dilaporkan oleh istrinya, Titik Purnomosasi (52), ke Polda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Iskandar dilaporkan atas laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Iskandar dilaporkan bersama NWS, yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya. Titik mengaku, NWS diduga salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
“Saya mendengar kabar bahwa suami saya selingkuh dengan NWS sejak setahun lalu. Antara bulan Januari-Februari 2018. Namun, saya baru yakni kalau suami saya selingkuh pada Juli 2018,” katanya.
Titik mengungkapkan, pada Juli 2018, menemukan video adegan porno di telepon selular suaminya. Adegan tersebut diduga suaminya bersama dengan teman selingkuhannya.
Saat itu, Titik diam saja dan bahkan mendapat ancaman suaminya. Pada April ini, suaminya mengajukan cerai. “Saya tidak terima dan saya melapor ke Polda Jatim,” ujarnya.
Titik menambahkan, suaminya beranggapan jika dirinya tak memiliki bukti, sehingga suaminya mengajukan cerai. Namun dalam sidang di Pengadilan Agama (PA), suaminya tersebut belum mendapatkan izin dari Bupati Bojonegoro.
Dalam kasus ini, dia mengaku sudah melapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. “Saya berharap suami saya mendapat hukuman setimpal,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Kadishub Bojonegoro sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dipanggil untuk diperiksa. Polda Jatim akan fokus pada penyidikan dugaan perzinahan. Video asusila tersangka bersama selingkuhannya dijadikan sebagai alat bukti.
Tak hanya itu, Polda Jatim akan mendatangkan saksi ahli untuk menentukan pasal dari video yang dilaporkan itu. “Apakah video asusila itu bisa dijerat pasal pornografi, masih akan kami dalami,” katanya.
Iskandar dilaporkan atas laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Iskandar dilaporkan bersama NWS, yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya. Titik mengaku, NWS diduga salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
“Saya mendengar kabar bahwa suami saya selingkuh dengan NWS sejak setahun lalu. Antara bulan Januari-Februari 2018. Namun, saya baru yakni kalau suami saya selingkuh pada Juli 2018,” katanya.
Titik mengungkapkan, pada Juli 2018, menemukan video adegan porno di telepon selular suaminya. Adegan tersebut diduga suaminya bersama dengan teman selingkuhannya.
Saat itu, Titik diam saja dan bahkan mendapat ancaman suaminya. Pada April ini, suaminya mengajukan cerai. “Saya tidak terima dan saya melapor ke Polda Jatim,” ujarnya.
Titik menambahkan, suaminya beranggapan jika dirinya tak memiliki bukti, sehingga suaminya mengajukan cerai. Namun dalam sidang di Pengadilan Agama (PA), suaminya tersebut belum mendapatkan izin dari Bupati Bojonegoro.
Dalam kasus ini, dia mengaku sudah melapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. “Saya berharap suami saya mendapat hukuman setimpal,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Kadishub Bojonegoro sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dipanggil untuk diperiksa. Polda Jatim akan fokus pada penyidikan dugaan perzinahan. Video asusila tersangka bersama selingkuhannya dijadikan sebagai alat bukti.
Tak hanya itu, Polda Jatim akan mendatangkan saksi ahli untuk menentukan pasal dari video yang dilaporkan itu. “Apakah video asusila itu bisa dijerat pasal pornografi, masih akan kami dalami,” katanya.
(wib)