Bea Cukai Merauke Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Kamis, 11 April 2019 - 17:45 WIB
Bea Cukai Merauke Tindak...
Bea Cukai Merauke Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal
A A A
MERAUKE - Untuk menjamin kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC) terhadap ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Merauke secara rutin melakukan pengawasan atas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Merauke dan kabupaten- kabupaten sekitarnya.Pengawasan dilakukan terhadap perusahaan penyalur minuman beralkohol dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) minuman beralkohol yang sudah memiliki izin dan tempat penjualan minuman beralkohol dan gudang yang menyimpan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Deny Sudrajat menjelaskan bahwa NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran BKC di bidang cukai.“Ketentuan tentang NPPBKC telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok pengusaha Barang Kena Cukai,” papar Deny, Kamis (11/4/2019).
Terhadap pengusaha BKC yang tidak memenuhi ketentuan, pihaknya melakukan penindakan terhadap sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin NPPBKC, dan sebuah gudang yang diduga menyimpan/menimbun minuman beralkohol tanpa memiliki izin NPPBKC.“Dalam penindakan terhadap toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2019, kedapatan barang hasil penindakan berupa 125 botol minuman beralkohol Golongan B dan C. Sedangkan, terhadap penindakan gudang yang diduga menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan pada tanggal 28 Maret 2019 kedapatan barang hasil penindakan berupa 116 karton (4.368 botol) minuman beralkohol Golongan C. Semua barang hasil penindakan telah dilekati pita cukai dalam negeri,” jelasnya.
Terhadap barang hasil penindakan telah dilakukan penyegelan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diduga telah melanggar Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan Sanksi Administrasi berupa Denda.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
8 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
9 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
10 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
11 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
13 jam yang lalu
Infografis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi AS, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved