3 Terdakwa Kasus Korupsi Genset RSUD Banten Minta Dibebaskan
A
A
A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo meminta majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar. Selain Sigit, dua terdakwa lainnya yakni Staf RSUD Banten M Adit Hirda Restian dan Direktur CV Megah Endi Suhendi merasa tidak bersalah. Sebab, berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak ada perbuatan yang bertentangan melawan hukum.
"Semua saksi maupun petunjuk surat dan bukti tidak ada satupun yang menyatakan Adit maupun Endi perbuatannya ada. Begitupun ahli LKPP, dan ahli pengadaan barang," kata kuasa hukum Endi dan Adit, Dadang Handayani, Kamis (11/4/2019).
Menurut Dadang, dalam kasus pengadaan genset tersebut mantan Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti lah yang lebih bertanggungjawab dalam persoalan. Bukan terdakwa Sigit Wardoyo karena bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkontrak.
"Pak Sigit sebagai Plt yang baru 4 bulan menjabat, bukan PPK yang berkontrak, tapi bu Hesti. Harusnya bebas, salah nangkap orang, kasian masa depan mereka. Jangan dikaitkan persoalan politik dan hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu drg Sigit Wardojo, Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi penjara selama 1 tahun 6 bulan, subsidair Rp50 juta.
Pekan depan, agenda sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Epiyanto.
"Semua saksi maupun petunjuk surat dan bukti tidak ada satupun yang menyatakan Adit maupun Endi perbuatannya ada. Begitupun ahli LKPP, dan ahli pengadaan barang," kata kuasa hukum Endi dan Adit, Dadang Handayani, Kamis (11/4/2019).
Menurut Dadang, dalam kasus pengadaan genset tersebut mantan Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti lah yang lebih bertanggungjawab dalam persoalan. Bukan terdakwa Sigit Wardoyo karena bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkontrak.
"Pak Sigit sebagai Plt yang baru 4 bulan menjabat, bukan PPK yang berkontrak, tapi bu Hesti. Harusnya bebas, salah nangkap orang, kasian masa depan mereka. Jangan dikaitkan persoalan politik dan hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu drg Sigit Wardojo, Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi penjara selama 1 tahun 6 bulan, subsidair Rp50 juta.
Pekan depan, agenda sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Epiyanto.
(sms)