3 Pelajar Tersangka Kasus Audrey Terancam 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 April 2019 - 23:25 WIB
3 Pelajar Tersangka...
3 Pelajar Tersangka Kasus Audrey Terancam 3 Tahun Penjara
A A A
PONTIANAK - Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey siswi SMP asal Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak. Ketiga tersangka terancam tiga tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 80 Ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak.

"Karena ketiga tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh RS Mitra Medika," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Kota, Kombes Pol M Anwar Nasir kepada wartawan, Rabu (10/4/2019) malam.

Menurutnya, Polresta Pontianak Kota menetapkan tiga orang tersangka yaitu FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17). Ketiga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan, tetapi tidak secara bersamaan mengeroyok.

"Dari kronologi yang dijelaskan korban, tidak ada terjadi pemukulan pada kelamin, dari keterangan yang disampaikan saksi juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," ujarnya.

Ia kembali menjelaskan terkait jumlah saksi yang diperiksa, yaitu sembilan, meski pada saat terjadinya penganiayaan berjumlah dua belas orang.

"Saat ini sudah dilakukan olah TKP, dan atas arahan Dirkrimum Polda Kalbar akan dilakukan rekonstruksi sehingga ada penyesuaian. Untuk tahap awal akan digunakan pemeran pengganti karena kasus ini melibatkan anak-anak, perlakuan terhadap mereka juga akan hati hati," ujarnya.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati karena korban menyindir soal pacar dan mengungkit soal utang Rp500 ribu ibu pelaku, meski sudah dibayar. "Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujar Kapolres.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)