BNN Banten Bekuk Sipir Lapas Tangerang yang Jadi Kurir Sabu-sabu
A
A
A
TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang melibatkan oknum sipir Lapas Klas I Tangerang berinisial FD (28). Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram yang akan dimasukan ke dalam lapas.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, selain oknum sipir petugas juga mengamankan dua napi berinsisal MM (32), HB (46) dan dua kurir lainnya yakni AH (39) dan YA (34) pada Jumat 22 Maret 2019 di depan Lapas Klas I Tangerang.
"Kami berhasil ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Cianjur yang dibawa oleh kurir AH dan YA untuk napi di dalam Lapas klas I Tangerang melalui oknum sipir FD," kata Tantan kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
Berdasarkan keterangan AH dan YA, barang haram tersebut dikirim atas permintaan HB napi Lapas Klas I Tangerang untuk diantarkan kepada oknum sipir FD. FD diperintah MM agar membawa masuk sabu-sabu ke dalam Lapas.
Sebagai barang bukti selain sabu seberat 100 gram, petugas juga mengamankan 7 unit handphone, dua unit mobil, uang tunai Rp1.318.000, dompet dan tas pelaku. "Oknum sipir ini mengaku baru kali ini memasukan sabu-sabu ke dalam," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, selain oknum sipir petugas juga mengamankan dua napi berinsisal MM (32), HB (46) dan dua kurir lainnya yakni AH (39) dan YA (34) pada Jumat 22 Maret 2019 di depan Lapas Klas I Tangerang.
"Kami berhasil ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Cianjur yang dibawa oleh kurir AH dan YA untuk napi di dalam Lapas klas I Tangerang melalui oknum sipir FD," kata Tantan kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
Berdasarkan keterangan AH dan YA, barang haram tersebut dikirim atas permintaan HB napi Lapas Klas I Tangerang untuk diantarkan kepada oknum sipir FD. FD diperintah MM agar membawa masuk sabu-sabu ke dalam Lapas.
Sebagai barang bukti selain sabu seberat 100 gram, petugas juga mengamankan 7 unit handphone, dua unit mobil, uang tunai Rp1.318.000, dompet dan tas pelaku. "Oknum sipir ini mengaku baru kali ini memasukan sabu-sabu ke dalam," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(wib)