Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Tradisional Remaja di Bengkulu Ditangkap

Rabu, 10 April 2019 - 18:57 WIB
Gugurkan Kandungan dengan...
Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Tradisional Remaja di Bengkulu Ditangkap
A A A
BENGKULU UTARA - MR (17) warga Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, ditahan Polres Bengkulu Utara pada Rabu (10/4/2019). Penahanan ini dilakukan aparat terkait tindakan aborsi yang dilakukannya pada bulan Oktober tahun lalu. Keterangan pihak Kepolisian, pelaku nekat melakukan aborsi dipicu kekecewaan terhadap sang pacar yang tidak mau bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya. Terlebih pacar pelaku saat ini tengah mendekam di Lapas Arga Makmur terkait kasus penganiayaan.

Frustasi keadaan tersebut, MR nekat menggugurkan janin yang dikandungnya dengan cara meminum obat tradisional berbahan ragi dan nanas muda di kamar kosnya.

"Usia kandungan 5 bulan. Dengan cara meminum obat tradisional di kamar kosnya. Orang tua harus berperan aktif memberikan edukasi terhadap anak agar bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jufri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 77 huruf A UU nomor 35 tahun 2014 terkait dengan tindakan aborsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)