35 Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Kosong
A
A
A
PANGANDARAN - Sebanyak 35 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum terisi.
Kepala Bidang Pengembangan Karir Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, kekosongan jabatan struktural didominasi eselon 4a dengan jumlah 30 jabatan.
"Secara keseluruhan ada 35 jabatan belum terisi di antaranya eselon 2a, 2b dan 3b masing-masing satu orang sedangkan eselon 4a sebanyak 30 orang dan 4b sebanyak 2 orang," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, untuk memenuhi kekosongan jabatan tersebut BKPSDM menunggu instruksi Bupati Pangandaran untuk mengangkat ASN yang telah memenuhi syarat menduduki jabatan.
"Secara perhitungan kinerja, untuk eselon 4a bisa di isi oleh CPNS pengangkatan tahun 2014," tambahnya.
Ganjar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebelumnya pernah mengembalikan jabatan struktural ASN sebanyak 38 orang.
"Dari 38 ASN yang pernah dikembalikan pada jabatan semula lantaran masa kinerjanya belum sesuai dengan PP Nomor 13/2002 Pasal 7a perubahan dari PP Nomor 100/2000," jelas Ganjar.
Dari 38 ASN yang pernah dikembalikan pada jabatan semula kini 4 ASN yang belum menempati jabatan yang telah sesuai di antaranya eselon 3b ke 4a dengan golongan 4a 3 orang dan 3d satu orang.
"Ke 4 ASN sekarang masa kerjanya sudah sesui dengan PP Nomor 11/2017 tentang managemen ASN," terang Ganjar.
Ganjar memaparkan, besar kemungkinan posisi jabatan struktural yang kosong tersebut jika 4 ASN yang pernah dikembalikan pada posisi jabatan semula akan diposisikan pada jabatan yang saat ini belum terisi.
Kepala Bidang Pengembangan Karir Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, kekosongan jabatan struktural didominasi eselon 4a dengan jumlah 30 jabatan.
"Secara keseluruhan ada 35 jabatan belum terisi di antaranya eselon 2a, 2b dan 3b masing-masing satu orang sedangkan eselon 4a sebanyak 30 orang dan 4b sebanyak 2 orang," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, untuk memenuhi kekosongan jabatan tersebut BKPSDM menunggu instruksi Bupati Pangandaran untuk mengangkat ASN yang telah memenuhi syarat menduduki jabatan.
"Secara perhitungan kinerja, untuk eselon 4a bisa di isi oleh CPNS pengangkatan tahun 2014," tambahnya.
Ganjar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebelumnya pernah mengembalikan jabatan struktural ASN sebanyak 38 orang.
"Dari 38 ASN yang pernah dikembalikan pada jabatan semula lantaran masa kinerjanya belum sesuai dengan PP Nomor 13/2002 Pasal 7a perubahan dari PP Nomor 100/2000," jelas Ganjar.
Dari 38 ASN yang pernah dikembalikan pada jabatan semula kini 4 ASN yang belum menempati jabatan yang telah sesuai di antaranya eselon 3b ke 4a dengan golongan 4a 3 orang dan 3d satu orang.
"Ke 4 ASN sekarang masa kerjanya sudah sesui dengan PP Nomor 11/2017 tentang managemen ASN," terang Ganjar.
Ganjar memaparkan, besar kemungkinan posisi jabatan struktural yang kosong tersebut jika 4 ASN yang pernah dikembalikan pada posisi jabatan semula akan diposisikan pada jabatan yang saat ini belum terisi.
(wib)