Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Jalani Sidang Kasus Suap Rp1,6 Miliar

Rabu, 10 April 2019 - 01:54 WIB
Bupati Non Aktif Pakpak...
Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Jalani Sidang Kasus Suap Rp1,6 Miliar
A A A
MEDAN - Bupati non aktif Pakpak Bharat , Remigo Yolando Berutu menjalani persidangan dengan agenda sidang dakwaan menerima uang suap senilai Rp1,6 miliar dari rekanan untuk proyek PUPR di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Sidang kasus dugaan suap Remigo Yolando digelar di ruangan cakra utama PN Medan didampingi kuasa hukum serta istri dan anak terdakwa. Remigo didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Mohammad Nur Azis, menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar melalui Kadis PUPR David Anderson dari beberapa rekanan. (Baca Juga: Dapat Uang Terima Kasih, Bupati Non-Aktif Pakpak Bharat Bantah Terima Suap)

Uang suap ini diterima terdakwa dari tujuh tempat berbeda. Di antaranya Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, di rumah dinas bupati Pakpak Bharat, di kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Kemudian, di Bank Sumut cabang Pembantu Salak, salah satu kafe di Medan. Dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Kota Medan.

Uang hasil suap ini diterima terdakwa dari sejumlah rekanan di antaranya Dilon Bacin, Gugung Banure dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta. Kemudian dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp580 juta. Dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp300 juta, dimana hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Terdakwa diancam dengan dakwaan primer pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 dan dakwaan subsider pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, dimana terdakwa dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa dan penasihat hukum enggan berkomentar banyak. Dia berusaha menjauhi wartawan yang hadir pada sidang tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3403 seconds (0.1#10.140)