Polisi Tetap Selidiki Kasus Penyerangan di Markas FPI Walau Belum Ada Laporan
A
A
A
YOGYAKARTA - Polisi sudah mengumpulkan petunjuk untuk penangganan keributan antar simpatisan pendukung capres dan cawapres di Markas FPI Jalan Wates, Balecatur, Gamping, Sleman. Namun begitu untuk kepentingan proses hukum tetap menunggu ada laporan kasus keributan itu.
Adanya laporan polisi (LP) ini penting. Selain untuk kepentingan pengembangan penyelidikan juga lantaran untuk proses hukum harus diawali adanya laporan kepolisian.
"Kami belum mengetahui apakah sudah ada yang melaporkan atau belum untuk kasus itu. Karena itu akan mengecek," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto di Mapolda setempat, Senin (8/4/2019).
Namun bukan berarti polisi tidak melakukan tindakan dan baru bergerak setelah ada laporan. Sebab untuk masalah itu ada atau tidak ada laporan tetap melakukan penyelidikan termasuk dengan mengumpulkan informasi dan data peristiwa. Tetapi ketika akan menjadi proses hukum harus diawali dengan laporan polisi (LP). "Itu sudah sesuai prosedur standarnya," paparnya.
Yuliyanto menjelaskan, jika sudah ada LP tentu akan melakukan pemeriksaan, baik kepada pelapor maupun saksi-saksi. Termasuk mengumpulkan pentunjuk-pentunjuk guna mengungkap peristiwa itu.
"Sesuai prosedur apa yang dapat kita kerjakan akan dilakukan. Karena itu untuk mengidentifikasi masalah tersebut tentunya membutuhkan waktu," jelasnya.
Menurut Yuliyanto sebenarnya untuk mengantisipasi adanya gesekan massa sudah melakukan pengawalan dan pengamanan terutama di titik-titik tertentu termasuk di TKP juga sudah menempatkan personil.
Hanya saja karena pergerakkan massa tidak bersamaan namun menyebar karenanya tidak memungkinkan melakukan pengawalan semua kelompok itu. Meski begitu dengan langkah ini bisa memininalir kejadian yang tidak diinginkan. Jika ada gesekan segera dapat diatasi dan tidak meluas dan berkembang terlalu jauh.
"Seperti di Balecatur dengan kesigapan petugas kejadian segera dapat ditangani dab hanya berlangsung sekitat 10 menit," tandasnya.
Adanya laporan polisi (LP) ini penting. Selain untuk kepentingan pengembangan penyelidikan juga lantaran untuk proses hukum harus diawali adanya laporan kepolisian.
"Kami belum mengetahui apakah sudah ada yang melaporkan atau belum untuk kasus itu. Karena itu akan mengecek," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto di Mapolda setempat, Senin (8/4/2019).
Namun bukan berarti polisi tidak melakukan tindakan dan baru bergerak setelah ada laporan. Sebab untuk masalah itu ada atau tidak ada laporan tetap melakukan penyelidikan termasuk dengan mengumpulkan informasi dan data peristiwa. Tetapi ketika akan menjadi proses hukum harus diawali dengan laporan polisi (LP). "Itu sudah sesuai prosedur standarnya," paparnya.
Yuliyanto menjelaskan, jika sudah ada LP tentu akan melakukan pemeriksaan, baik kepada pelapor maupun saksi-saksi. Termasuk mengumpulkan pentunjuk-pentunjuk guna mengungkap peristiwa itu.
"Sesuai prosedur apa yang dapat kita kerjakan akan dilakukan. Karena itu untuk mengidentifikasi masalah tersebut tentunya membutuhkan waktu," jelasnya.
Menurut Yuliyanto sebenarnya untuk mengantisipasi adanya gesekan massa sudah melakukan pengawalan dan pengamanan terutama di titik-titik tertentu termasuk di TKP juga sudah menempatkan personil.
Hanya saja karena pergerakkan massa tidak bersamaan namun menyebar karenanya tidak memungkinkan melakukan pengawalan semua kelompok itu. Meski begitu dengan langkah ini bisa memininalir kejadian yang tidak diinginkan. Jika ada gesekan segera dapat diatasi dan tidak meluas dan berkembang terlalu jauh.
"Seperti di Balecatur dengan kesigapan petugas kejadian segera dapat ditangani dab hanya berlangsung sekitat 10 menit," tandasnya.
(sms)