Caleg Suka Nyabu Ditangkap Polisi
A
A
A
BANDUNG - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap AM (40) calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (Dapil) V Kota Bandung karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
AM ditangkap di tempat kerjanya di Margasari, Kecamatan Buahbatu, setelah polisi membekuk CRP (27) di Jalan Ir H Juanda (Dago) Kota Bandung pada Rabu 27 Maret 2019 pukuI 19.00 WIB. Dari tangan AM dan CRP warga Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram
"Dia (AM) diamankan di Buahbatu, di tempat kerjanya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKPB Irfan Nurmansyah di Mapolda Jabar, Senin (8/4/2019).
AKBP Irfan Nurmansyah menuturkan, kronologi penangkapan AM caleg salah satu partai politik ini, berawal dari ditangkapnya CRP. "Jadi awalnya kita tangkap CRP dulu. CRP ini pria yang membelikan sabu-sabu untuk AM," tutur Irfan.
Saat ditangkap, ungkap Irfan, CRP mengaku disuruh oleh AM untuk membeli sabu. "CRP ini sudah dua kali membelikan sabu-sabu untuk AM pada hari itu, Rabu 27 Maret lalu," ungkap Kasat Res Narkoba.
AM, ujar Irfan, mengaku sudah dua kali menggunakan sabu."Saat ini masih kami dalami AM ini dapat barang darimana, akan terus kami telusuri," ujarnya.
Disinggung AM caleg dari partai apa, Kasatnarkoba enggan menyebutkan. "Dari salah satu partai politik pastinya. Dia caleg untuk DPRD Kota Bandung," kilah Irfan.
Kedua tersangka, tandas Irfan, dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 132, sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. AM dan CRP terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
AM ditangkap di tempat kerjanya di Margasari, Kecamatan Buahbatu, setelah polisi membekuk CRP (27) di Jalan Ir H Juanda (Dago) Kota Bandung pada Rabu 27 Maret 2019 pukuI 19.00 WIB. Dari tangan AM dan CRP warga Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram
"Dia (AM) diamankan di Buahbatu, di tempat kerjanya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKPB Irfan Nurmansyah di Mapolda Jabar, Senin (8/4/2019).
AKBP Irfan Nurmansyah menuturkan, kronologi penangkapan AM caleg salah satu partai politik ini, berawal dari ditangkapnya CRP. "Jadi awalnya kita tangkap CRP dulu. CRP ini pria yang membelikan sabu-sabu untuk AM," tutur Irfan.
Saat ditangkap, ungkap Irfan, CRP mengaku disuruh oleh AM untuk membeli sabu. "CRP ini sudah dua kali membelikan sabu-sabu untuk AM pada hari itu, Rabu 27 Maret lalu," ungkap Kasat Res Narkoba.
AM, ujar Irfan, mengaku sudah dua kali menggunakan sabu."Saat ini masih kami dalami AM ini dapat barang darimana, akan terus kami telusuri," ujarnya.
Disinggung AM caleg dari partai apa, Kasatnarkoba enggan menyebutkan. "Dari salah satu partai politik pastinya. Dia caleg untuk DPRD Kota Bandung," kilah Irfan.
Kedua tersangka, tandas Irfan, dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 132, sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. AM dan CRP terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
(wib)