Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Rangkul Pejabat Tinggi Pemkab Pamekasan
A
A
A
PAMEKASAN - Dalam rangka mempertajam koordinasi dengan para instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura menginisiasi rapat koordinasi pengendalian rokok ilegal pada Selasa, 2 April 2019 di Bea Cukai Madura.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta beberapa perwakilan dari masing-masing instansi tersebut. Rapat ini dipimpin langsung oleh Latif Helmi selaku Kepala Kantor Bea Cukai Madura. Latif didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dan Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madura.
Dalam rapat ini dibicarakan mengenai tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam mendorong turunnya angka rokok ilegal di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Latif dalam rapat ini mempertegas peran masing-masing instansi yang sangat dibutuhkan dalam rangka Pengendalian Rokok Ilegal.
Dalam lingkup nasional angka rokok ilegal turun dari 12,14% menjadi 7,04%, tetapi Madura masih harus bekerja keras untuk terus menekan angka rokok ilegal. “Menteri Keuangan menginginkan angka persentase rokok ilegal turun lagi menjadi hanya 3% di tahun 2019 dan Bea Cukai Madura akan mendukung pelaksanaannya. Ini menjadi tugas kita Bersama,” ujar Latif dalam pemaparannya.
Rapat ini juga merupakan salah satu implementasi dari PMK-222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu peruntukan DBHC HT adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dalam hal ini rokok ilegal.
Jadi sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan secara presisi mandat dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengingat Pamekasan adalah penerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau Terbesar di Madura yaitu sebesar Rp47.191.005.000 jauh dibanding kabupaten lainnya sesuai dengan lampiran PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.
Acara ini berlangsung sangat interaktif, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan dari para undangan. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Madura benar-benar menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya Sinergi yang sangat dibutuhkan institusi ini.
Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Gedung Kantor Baru karena Bea Cukai Madura baru beroperasi di lokasi baru mulai Senin, 1 April 2019. Gedung Kantor Baru ini mempermudah para pimpinan instansi terkait untuk menjangkau lokasi yang berada di jantung Kabupaten Pamekasan, berbeda dengan lokasi sebelumnya yang berada di paling ujung Pulau Madura di Kabupaten Sumenep.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta beberapa perwakilan dari masing-masing instansi tersebut. Rapat ini dipimpin langsung oleh Latif Helmi selaku Kepala Kantor Bea Cukai Madura. Latif didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dan Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madura.
Dalam rapat ini dibicarakan mengenai tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam mendorong turunnya angka rokok ilegal di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Latif dalam rapat ini mempertegas peran masing-masing instansi yang sangat dibutuhkan dalam rangka Pengendalian Rokok Ilegal.
Dalam lingkup nasional angka rokok ilegal turun dari 12,14% menjadi 7,04%, tetapi Madura masih harus bekerja keras untuk terus menekan angka rokok ilegal. “Menteri Keuangan menginginkan angka persentase rokok ilegal turun lagi menjadi hanya 3% di tahun 2019 dan Bea Cukai Madura akan mendukung pelaksanaannya. Ini menjadi tugas kita Bersama,” ujar Latif dalam pemaparannya.
Rapat ini juga merupakan salah satu implementasi dari PMK-222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu peruntukan DBHC HT adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dalam hal ini rokok ilegal.
Jadi sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan secara presisi mandat dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengingat Pamekasan adalah penerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau Terbesar di Madura yaitu sebesar Rp47.191.005.000 jauh dibanding kabupaten lainnya sesuai dengan lampiran PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.
Acara ini berlangsung sangat interaktif, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan dari para undangan. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Madura benar-benar menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya Sinergi yang sangat dibutuhkan institusi ini.
Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Gedung Kantor Baru karena Bea Cukai Madura baru beroperasi di lokasi baru mulai Senin, 1 April 2019. Gedung Kantor Baru ini mempermudah para pimpinan instansi terkait untuk menjangkau lokasi yang berada di jantung Kabupaten Pamekasan, berbeda dengan lokasi sebelumnya yang berada di paling ujung Pulau Madura di Kabupaten Sumenep.
(akn)