DPMPTSP Muba Berlakukan Sertifikat Elektronik untuk Percepat Layanan

Kamis, 04 April 2019 - 14:45 WIB
DPMPTSP Muba Berlakukan Sertifikat Elektronik untuk Percepat Layanan
DPMPTSP Muba Berlakukan Sertifikat Elektronik untuk Percepat Layanan
A A A
SEKAYU - Pesatnya digitalisasi tidak dapat disangkal dalam bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan. Sehingga semua bentuk dokumen bertransformasi menjadi dokumen digital. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pun segera memberlakukan penggunaan sertifikat elektronik dalam hal pelayanan perizinan satu pintu.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba Erdian Syahri mengungkapkan, Pemkab Muba pada Selasa (9/4) nanti, akan menandatangani kesepakatan bersama dengan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tentang penggunaan sertifikat elektronik.

Erdian mengungkapkan penggunaan sertifikat elektronik, yaitu penandatangan berkas layanan oleh kepala perizinan dengan menggunakan teknologi digital yang dapat dilakukan melalui smart phone sehingga dirinya bisa melakukan penandatangan berkas perizinan di mana saja, tanpa harus menunggu besok atau di kantor. “Saya bisa menandatangani berkas di manapun, istilahnya semuanya layanan dalam kantor DPMPTSP ada dalam genggaman,” katanya.

Walapun bisa melakukan penandatanganan di mana saja, akan tetapi proses administrasi tetap dilakukan pengecekan berkas adminitrasinya terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan persyaratan.

"Saya baru bisa melakukan penandatanganan ketika syarat-sayaratnya sudah lengkap, setelah dilakukan pengecekan pada file yang sudah disiapkan dalam aplikasi, dan jika adminitrasi telah terpenuhi syarat dan ketentuannya sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan SOP layanan baru saya langsung tanda tangani berkas melalui Teknologi digital yang telah kita siapkan," bebernya.

Dengan sistem tersebut, Erdian berharap bisa mempermudah masyarakat yang akan mengurus perizinan. Sehingga kepastian waktu dan biaya dapat terukur, serta tidak ada lagi istilah pungutan liar atau pungli. “Tidak ada lagi istilah lama dan pungli, jika semua syarat lengkap maka saya bisa melakukan penandatangan dimana saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP Muba, Yunita Indriaty, mengatakan, sampai April ini sudah ada 20 jenis perizinan dan non perizinan yang diproses dari aplikasi si cantik sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Ini untuk penyeragaman persyaratan dan prosesnya sama," jelas dia.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6683 seconds (0.1#10.140)