Perampok Mobil Bermuatan Rokok Senilai Rp1 Miliar Ditangkap di Belawan
A
A
A
MEDAN - Petugas Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka perampokan antarprovinsi, di Kampung Kolam Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan , Sumatera Utara.
Tersangka Fuad (32) penduduk jalan Selebes Paluh Perta Lingkungan 36 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Medan ditangkap polisi di tempat permainan judi jackpot di Kampung Kolam Belawan, Rabu (3/4/2019) petang. (Baca Juga: 4 Perampok Nasabah Bank Asal OKI Dibekuk di Bengkulu Selatan)
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, tersangka ditangkap karena telah menjadi DPO Kepolisian Daerah Riau, dengan dasar laporan polisi nomor: LP/136/III/2019/SPKT/Riau tertanggal 11 Maret 2019 dengan pelapor Janhendry.
Edy Safari juga menjelaskan, tersangka bersama temannya yang sudah ditangkap petugas kepolisian Riau melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Garuda Sakti KM.05 Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dalam aksinya tersangka bersama teman-temannya menodongkan senjata api kepada korban dan merampok satu unit mobil merk cold diesel bernomor Polisi BM 9702, berisikan 125 karton rokok milik PT HM Sampoerna, sehingga mengalami kerugian Rp1 miliar rupiah.
Akibat perbuatannya tersangka Fuad penduduk Belawan ini telah melanggar pasal365 KUHP. Petugas Polres Pelabuhan Belawan sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian daerah Riau agar membawa tersangka ke Kampar Riau.
Tersangka Fuad (32) penduduk jalan Selebes Paluh Perta Lingkungan 36 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Medan ditangkap polisi di tempat permainan judi jackpot di Kampung Kolam Belawan, Rabu (3/4/2019) petang. (Baca Juga: 4 Perampok Nasabah Bank Asal OKI Dibekuk di Bengkulu Selatan)
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, tersangka ditangkap karena telah menjadi DPO Kepolisian Daerah Riau, dengan dasar laporan polisi nomor: LP/136/III/2019/SPKT/Riau tertanggal 11 Maret 2019 dengan pelapor Janhendry.
Edy Safari juga menjelaskan, tersangka bersama temannya yang sudah ditangkap petugas kepolisian Riau melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Garuda Sakti KM.05 Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dalam aksinya tersangka bersama teman-temannya menodongkan senjata api kepada korban dan merampok satu unit mobil merk cold diesel bernomor Polisi BM 9702, berisikan 125 karton rokok milik PT HM Sampoerna, sehingga mengalami kerugian Rp1 miliar rupiah.
Akibat perbuatannya tersangka Fuad penduduk Belawan ini telah melanggar pasal365 KUHP. Petugas Polres Pelabuhan Belawan sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian daerah Riau agar membawa tersangka ke Kampar Riau.
(rhs)