Diputus Bersalah oleh PT, Caleg PSI Terancam Dicoret

Rabu, 03 April 2019 - 19:54 WIB
Diputus Bersalah oleh...
Diputus Bersalah oleh PT, Caleg PSI Terancam Dicoret
A A A
TANJUNGPINANG - Nasib terdakwa Ranat Mulia Pardede yang merupakan calon legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil Tanjungpinang Barat-Kota ada di tangan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan KPU Tanjungpinang. Ranat diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam perkara kampanye di tempat terlarang, yakni tempat pendidikan di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, sejauh ini belum mendapatkan salinan putusannya. Dia menjelaskan, apabila sudah menerima salinan putusan pihaknya akan melakukan pembahasan untuk menentukan nasib yang bersangkutan. (Baca Juga: Beli Sabu, Caleg Gerindra Ditangkap Polisi di Batam)

"Saya belum terima hasil putusannya dan belum ada pembahasan, nanti kita tunggu dulu hasil putusannya," ujar Zaini saat ditemui di lapangan sepak bola hutan lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu (3/4/2019).

Disinggung bila sudah dinyatakan bersalah apakah akan dicoret atau tidak dari kepesertaannya, kata Zaini, akan diadakan upaya-upaya untuk menentukan bagaimana nasib kepesertaan caleg bersangkutan. "Memang ada aturan untuk mencoret kepesertaannya bila dinyatakan bersalah, tapi sekarang belum bisa berkomentar terkait pencoretannya," ujar dia.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengaku belum menerima putusannya. Aswi juga belum bisa menentukan apakah Ranat akan dicoret dari kepesartaannnya. "Kita tunggu dulu hasil putusan dan rekomendasi Bawaslu, baru kita plenokan dan sampaikan hasilnya (apakah dicoret atau tidak)," kata Aswin.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan bahwa PT Pekanbaru telah memutuskan terdakwa Ranat bersalah pada Rabu (27/3/2019) lalu.

Santonius menyebutkan, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa Ranat sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pendidikan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ranat selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim menentukan lain, disebabkan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan habis dan denda Rp24 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti satu bulan penjara," kata Santonius.

Sebelumnya, Ranat diputus tidak bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
(rhs)
Berita Terkait
Mulai Kampanye, Caleg...
Mulai Kampanye, Caleg Mas Maulana Bagikan Makan dan Susu Gratis ke Siswa dan Santri
Tutup Kampanye Terakhir,...
Tutup Kampanye Terakhir, Intip 10 Program Peduli Rakyat Kecil Caleg DPRD DKI Partai Perindo
Kampanye di Deliserdang,...
Kampanye di Deliserdang, Caleg Perindo: Harga Sembako Murah Jadi Aspirasi Utama Warga
Senam Bareng Caleg Perindo...
Senam Bareng Caleg Perindo Hermanto Phoeng, Tampung Keluhan dan Serap Aspirasi Masyarakat Babel
Bikin Sumpek, Spanduk...
Bikin Sumpek, Spanduk Kampanye Caleg Penuhi JPO Karet Bivak
Kampanye di Bangka Lewat...
Kampanye di Bangka Lewat Senam Sehat, Caleg Perindo Ajak Ratusan Emak-emak Jaga Kesehatan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
3 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
4 jam yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
12 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
14 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
14 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved