Diputus Bersalah oleh PT, Caleg PSI Terancam Dicoret
A
A
A
TANJUNGPINANG - Nasib terdakwa Ranat Mulia Pardede yang merupakan calon legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil Tanjungpinang Barat-Kota ada di tangan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan KPU Tanjungpinang. Ranat diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam perkara kampanye di tempat terlarang, yakni tempat pendidikan di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, sejauh ini belum mendapatkan salinan putusannya. Dia menjelaskan, apabila sudah menerima salinan putusan pihaknya akan melakukan pembahasan untuk menentukan nasib yang bersangkutan. (Baca Juga: Beli Sabu, Caleg Gerindra Ditangkap Polisi di Batam)
"Saya belum terima hasil putusannya dan belum ada pembahasan, nanti kita tunggu dulu hasil putusannya," ujar Zaini saat ditemui di lapangan sepak bola hutan lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu (3/4/2019).
Disinggung bila sudah dinyatakan bersalah apakah akan dicoret atau tidak dari kepesertaannya, kata Zaini, akan diadakan upaya-upaya untuk menentukan bagaimana nasib kepesertaan caleg bersangkutan. "Memang ada aturan untuk mencoret kepesertaannya bila dinyatakan bersalah, tapi sekarang belum bisa berkomentar terkait pencoretannya," ujar dia.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengaku belum menerima putusannya. Aswi juga belum bisa menentukan apakah Ranat akan dicoret dari kepesartaannnya. "Kita tunggu dulu hasil putusan dan rekomendasi Bawaslu, baru kita plenokan dan sampaikan hasilnya (apakah dicoret atau tidak)," kata Aswin.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan bahwa PT Pekanbaru telah memutuskan terdakwa Ranat bersalah pada Rabu (27/3/2019) lalu.
Santonius menyebutkan, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa Ranat sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pendidikan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ranat selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim menentukan lain, disebabkan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan habis dan denda Rp24 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti satu bulan penjara," kata Santonius.
Sebelumnya, Ranat diputus tidak bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, sejauh ini belum mendapatkan salinan putusannya. Dia menjelaskan, apabila sudah menerima salinan putusan pihaknya akan melakukan pembahasan untuk menentukan nasib yang bersangkutan. (Baca Juga: Beli Sabu, Caleg Gerindra Ditangkap Polisi di Batam)
"Saya belum terima hasil putusannya dan belum ada pembahasan, nanti kita tunggu dulu hasil putusannya," ujar Zaini saat ditemui di lapangan sepak bola hutan lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu (3/4/2019).
Disinggung bila sudah dinyatakan bersalah apakah akan dicoret atau tidak dari kepesertaannya, kata Zaini, akan diadakan upaya-upaya untuk menentukan bagaimana nasib kepesertaan caleg bersangkutan. "Memang ada aturan untuk mencoret kepesertaannya bila dinyatakan bersalah, tapi sekarang belum bisa berkomentar terkait pencoretannya," ujar dia.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengaku belum menerima putusannya. Aswi juga belum bisa menentukan apakah Ranat akan dicoret dari kepesartaannnya. "Kita tunggu dulu hasil putusan dan rekomendasi Bawaslu, baru kita plenokan dan sampaikan hasilnya (apakah dicoret atau tidak)," kata Aswin.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan bahwa PT Pekanbaru telah memutuskan terdakwa Ranat bersalah pada Rabu (27/3/2019) lalu.
Santonius menyebutkan, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa Ranat sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pendidikan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ranat selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim menentukan lain, disebabkan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan habis dan denda Rp24 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti satu bulan penjara," kata Santonius.
Sebelumnya, Ranat diputus tidak bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
(rhs)