Sidang First Travel di PN Depok Diwarnai Kericuhan

Selasa, 02 April 2019 - 21:21 WIB
Sidang First Travel...
Sidang First Travel di PN Depok Diwarnai Kericuhan
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) korban First Travel melawan Direktur Utama Andika Surachman dan Kejaksaan Negeri Depok ricuh. Sidang menjadi ricuh setelah majelis hakim meminta para korban untuk mediasi.

"Kami sangat kecewa. Kejari ingkar janji membantu menghadirkan Andika di persidangan untuk mendengarkan keterangan Andika terkait rencananya yang terhambat untuk memberangkatkan jamaah umrah," kata Zuherial salah satu korban, Selasa (2/4/2019).

Menurut dia, ada indikasi tidak hadir Andika karena sudah diseting. Sehingga Andika tidak dapat menyampaikan keterangan dihadapan hakim. "Ini jelas, mereka melindungi agar aset tidak diserahkan ke jamaah. Karena kalau sampai itu terjadi, akan kami tagih kemana aset lainnya. Jamaah ingat semua daftar asetnya," ujarnya.

Kuasa Hukum Jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, tidak dapat melakukan mediasi dengan pihak turut tergugat (Kejari Depok) tanpa kehadiran tergugat (Andika). Riesqi melanjutkan, Kejari Depok melalui kuasa hukumnya Neneng Rahmadini juga menolak mediasi tanpa kehadiran tergugat Andika. "Mediasi menjadi aneh kalo kita mediasi dengan turut tergugat," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan kasus First Travel sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga untuk menghadirkan Andika adalah kewenangan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Kelas II B Cilodong Depok. "Sampai hari ini, kami belum ada menerima permintaan dari Rutan Depok untuk memfasilitasi menjemput Andika ke PN Depok," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
30 menit yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
1 jam yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
1 jam yang lalu
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
1 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
3 jam yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved