Bawa 1 Kg Sabu ke Mesuji OKI, Pria Asal Pekanbaru Ini Terancam Hukuman Mati
A
A
A
KAYUAGUNG - Polres OKI menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu yang akan diedarkan di wilayah Mesuji, OKI, Sumsel. Satu tersangka diduga kurir ditangkap saat turun dari bus antar kota antar provinsi (AKAP). Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, tersangka ditangkap bernama Zamzi Yurizal (48) warga Kelurahan Simpang Baru l, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Penangkapan tersangka, Zamzi, Minggu malam 31 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat tersangka turun dari sebuah bus tepatnya di Jembatan Timbang Desa Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten OKI," ujar Kapolres, Selasa (2/4/2019).
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut Kapolres, informasi soal pengiriman sabu dalam jumlah besar ini sudah diterima Satres Narkoba sejak beberapa bulan lalu. Sejumlah kegiatan dilakukan, namun belum menemukan barang bukti. Hingga akhirnya Minggu 31 Maret 2019 kembali diperoleh informasi dan dilakukan penyelidikan.
"Setelah ditunggu sejak sore dan malamnya dilihat ada satu orang turun dari bus. Dan ciri-ciri sesuai dengan informasi, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan dan ditemukan diduga sabu," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan kurir yang tergiur dengan upah sebesar Rp10 juta. "Pengakuannya itu, kita dalami lagi dan kejar jaringannya," sebutnya.
"Penangkapan tersangka, Zamzi, Minggu malam 31 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat tersangka turun dari sebuah bus tepatnya di Jembatan Timbang Desa Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten OKI," ujar Kapolres, Selasa (2/4/2019).
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut Kapolres, informasi soal pengiriman sabu dalam jumlah besar ini sudah diterima Satres Narkoba sejak beberapa bulan lalu. Sejumlah kegiatan dilakukan, namun belum menemukan barang bukti. Hingga akhirnya Minggu 31 Maret 2019 kembali diperoleh informasi dan dilakukan penyelidikan.
"Setelah ditunggu sejak sore dan malamnya dilihat ada satu orang turun dari bus. Dan ciri-ciri sesuai dengan informasi, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan dan ditemukan diduga sabu," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan kurir yang tergiur dengan upah sebesar Rp10 juta. "Pengakuannya itu, kita dalami lagi dan kejar jaringannya," sebutnya.
(sms)