Janggal, Tahanan Kasus Pencurian Tewas Keluarga Puji Bantuan Polisi

Selasa, 02 April 2019 - 04:27 WIB
Janggal, Tahanan Kasus Pencurian Tewas Keluarga Puji Bantuan Polisi
Janggal, Tahanan Kasus Pencurian Tewas Keluarga Puji Bantuan Polisi
A A A
KETAPANG - Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar konferensi pers terkait tewasnya tahanan Polsek Marau bernama Dimas, Senin (1/4/2019). Namun dirasa ada kejanggalan, karena dalam konferensi pers dihadirkan perwakilan dari pihak keluarga korban.

Perwakilan keluarga korban, Ulis Sukardianto, mengungkapkan, kejadian yang menimpa Dimas pada prinsipnya pihak keluarga tidak terlalu mempermasalahkan. Sebab hingga pelaksanaan pemakaman korban, Kapolsek Marau beserta anggota banyak membantu. "Untuk pemakam korban, dan kami selaku pihak keluarga merasa puas,” ujar Ulis dalam konferensi pers.

Terlebih setelah jenazah Dimas dikembalikan kepada keluarga, bagi keluarga, kata Ulis, perlakuan pihak Kapolsek maupun anggotanya tidak terbalas. "Bagi orang telah berlaku jahat dan melanggar hukum meskipun sudah menjadi mayat, tetapi masih ada diberikan penghargaan berupa bentuk bantuan pemakaman, jalan adat dayak, yang cukup bagi kami keluarga," timpal Sadri, sepupu dari istri korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, menyebutkan, korban sebelumnya terlibat kasus pencurian sarang walat. Kasus itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kasus curanmor. Saat pengembangan kasus korban tertabrak di jalanan.

"Saat itu dia (almarhum) terjatuh dan kepalanya membentur aspal dan mengalami luka di bagian kepala," ucapnya.

Eko menuturkan, terhadap kejadian itu disaksikan oleh sopir truk yang kebetulan berada di TKP. "Sopir truknya telah kami periksa. Dan untuk anggota Polsek Marau yang melakukan pengembangan juga telah diperiksa oleh Propam lebih lanjut," jelasnya.

Untuk barang bukti berupa sepeda motor KLX yang digunakan untuk perantara mencuri sarang walet dan motor Vixion hasil dari menjual sarang walet, telah diamankan di Polres Ketapang. Adapun untuk tiga pelaku lainnya telah diproses di Polres Ketapang.

"Untuk almarhum telah kami lakukan gelar perkara serta dilakukan SP3 dengan dasar telah meninggal dunia," katanya.

Kapolsek Marau Iptu I Ketut Pasek Sudina menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan sistem roling di dua kabupaten Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Barat. Hasil curiannya di Kabupaten Ketapang dijual ke Kalimantan Tengah dan hasil curian di Kalimantan Tengah dijual ke Kabupaten Ketapang.

Dari pengembangan kasus didapat empat tersangka dengan tujuh TKP di Marau. "Pada saat pengembangan kasus di daerah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, di perjalanan almarhum Dimas yang merupakan pelaku mencoba melarikan diri dari dalam mobil," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7969 seconds (0.1#10.140)