Dapat Uang Terima Kasih, Bupati Non-Aktif Pakpak Bharat Bantah Terima Suap
A
A
A
MEDAN - Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Rijal Effendi Padang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 28 Maret 2019. Dalam kesaksiannya, Remigo membantah menerima uang suap, namun menerima sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih dari kontraktor.
Remigo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dengan terdakwa Rijal Effendi Padang.
Remigo dalam kesaksiannya membantah menerima suap dari kontraktor Rijal Effendi yang merupakan pemilik PT Tombang Mitra Utama. Menurut dia uang yang diterimanya merupakan uang terima kasih yang diberikan kontraktor melalui Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
JPU KPK Muhammad Nur Azis menyatakan, keterangan saksi Remigo banyak tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya. “Namun, Remigo mengakui telah menerima sejumlah uang, itu menjadi pokok utama dalam persidangan hari ini,” katanya.
sebelumnya KPK menetapkan Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Barat. Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada November 2018.
Remigo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dengan terdakwa Rijal Effendi Padang.
Remigo dalam kesaksiannya membantah menerima suap dari kontraktor Rijal Effendi yang merupakan pemilik PT Tombang Mitra Utama. Menurut dia uang yang diterimanya merupakan uang terima kasih yang diberikan kontraktor melalui Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
JPU KPK Muhammad Nur Azis menyatakan, keterangan saksi Remigo banyak tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya. “Namun, Remigo mengakui telah menerima sejumlah uang, itu menjadi pokok utama dalam persidangan hari ini,” katanya.
sebelumnya KPK menetapkan Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Barat. Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada November 2018.
(wib)