Terbukti Lakukan Korupsi, 13 PNS Bekasi dari Staf hingga Camat Dipecat

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:03 WIB
Terbukti Lakukan Korupsi,...
Terbukti Lakukan Korupsi, 13 PNS Bekasi dari Staf hingga Camat Dipecat
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi memecat belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran terjerat kasus korupsi dan telah terbukti melanggar hukum. Bahkan, mereka sudah tidak bekerja dan tidak lagi menikmati fasilitas dan gaji negara mulai 1 Maret 2019.

"Yang kami berhentikan secara tidak terhormat sebanyak 13 pegawai, karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Selasa (26/3/2019).

Pemecatan belasan PNS itu mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). (Baca: Awal April, Seragham Pegawai Bekasi Menggunakan Tanda Jabatan )

Kemudian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018. Yang mana aturan itu menyebutkan tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah. "Untuk pegawai yang diberhentikan di posisi struktural, sementara digantikan dulu oleh pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan," ungkapnya.

Belasan ASN itu diantaranya, Camat Bantargebang Nurtani, Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan, Sekretaris Lurah Jatirasa Timur Malaka, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Heri Ismiraldi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roro Yoewati, Staf pada bagian Setda Kota Bekasi, Masna BA, Staf Setda Kota Bekasi, Rusdi.

Kemudian Anggota Satpol PP Mita Susilawati; Anggota Satpol PP Toni Hermanto; Tenaga Pengajar Sekolah Dasar Herman, Staf di Bagian Setda Kota Bekasi Agus Sofyan (Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air), Staf Disnaker Iin dan Pegawai Pelaksana di Kelurahan Jati Rasa Linan. (Baca juga:

Karto menjelaskan, 13 ASN yang diberhentikan itu terdiri staf biasa, guru, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris lurah dan camat. Kata Karto, pemberhentian pegawai seperti ini tidak hanya berlaku untuk Kota Bekasi, namun juga di daerah lain. "Kota Bekasi daerah yang terakhir memberhentikan pegawai yang terjerat korupsi," jelasnya.

Tidak hanya itu, penegakkan hukum ini juga diperkuat dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 87 ayat 4 tersbeut dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Misalnya, tindak pidana korupsi. (Baca juga: Pemkot Bekasi Pecat 128 Tenaga Kontrak karena Malas Bekerja )

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemberhentian belasan ASN itu diambil karena adanya keputusan bersama terkait sanksi tegas bagi PNS yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, ada hak-hak PNS yang harus hilang akibat pemecatan tersebut. Salah satunya hak pensiun. Namun karena keputusan diambil karena kesepakatan bersama itu, maka Kota Bekasi ikut mendukung.

"Kami mengikuti aturan saja. Daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya," jelasnya. Meski demikian, Rahmat memberikan sanksi pemecatan itu untuk meneggakan aturan yang berlaku. Untuk itu, semua pegawai diminta untuk jujur dan amanah dalam menjalan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Bekasi.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
KPK Dalami Dugaan Korupsi...
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara yang Rugikan Pemkot Bekasi
KPK Proses Laporan Proyek...
KPK Proses Laporan Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar di Bekasi
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
2 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
12 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
12 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
13 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
13 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved