Setelah Sidang, Mucikari Vanessa Angel Mengaku Dijebak

Senin, 25 Maret 2019 - 20:09 WIB
Setelah Sidang, Mucikari...
Setelah Sidang, Mucikari Vanessa Angel Mengaku Dijebak
A A A
SURABAYA - Mucikari artis Vanessa Angel, Endang Suhartini mengaku, dijebak sehingga saat ini dirinya menjadi terdakwa kasus dugaan prostitusi online. Mucikari Vanessa Angel itupun berjanji akan mengungkap semua persoalan yang membelitnya di persidangan selanjutnya.

Pernyataan itu disampaikan Endang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Sambil berjalan menuju ruang tahanan PN, Endang yang diborgol bersama dengan terdakwa lain, Tentri Novianta, mengaku jika dirinya dijebak.

Sayangnya, Endang enggan menyebut siapa yang menjebaknya. Bahkan, saat ditanya soal sosok Rian Subroto (penyewa Vanessa Angel), Endang mengaku tidak kenal. “Nggak kenal. Nanti kita akan ungkap semua di persidangan,” katanya singkat.

Sebelumnya, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dalam dakwaannya membeber kronologi kasus ini dari awal hingga akhir. Mulai dari pertemuan antara mucikari Dhani (buron) yang saat ini masih buron dengan Rian Subroto pria penyewa Vanessa Angel di sebuah cafe bernama Delight, di Lumajang. “Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk dicarikan teman kencan dengan artis,” kata Rahayu.

Tawaran ini pun langsung disambut Rian. Dhani kemudian menghubungi Tentri Novianta dan memintanya untuk dicarikan artis atau model yang bisa dibooking. Tentri lantas mengajukan nama Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.

Tawaran Tentri disetujui Dhani. Karena Tentri hanya mengenal Avriellya, dia lantas menghubungi mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa. Nindy lalu menghubungi mucikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang.

Dari Endang inilah Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar mucikari, yakni Rp80 juta untuk Vanessa dan Rp25 juta untuk Avriellya. Hingga akhirnya Polda Jatim menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel berbintang di Surabaya barat, pada 5 Januari 2019.

Dalam kasus ini, Endang dan Tentri dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat pasal 296 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Pada dakwaan ketiga mereka dijerat dengan pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meski dijerat dengan pasal berlapis, Endang dan Tentri memastikan tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Mereka meminta pada hakim agar segera melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Kita mau langsung ke pembuktian saja dengan mendengarkan keterangan saksi. Saya berharap hakim akan memanggil semua saksi yang terlibat dalam kasus ini. Pokoknya semua yang terlibat harus dipanggil di persidangan," pintanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)