Bupati Kobar Nurhidayah Serahkan LKPD 2018 kepada BPK Kalteng
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penyerahan dilaksanakan pada Jumat (22/3/209) lalu di Auditorium BPK Kalteng Jalan Yos Sudarso Nomor 16 Palangka Raya. Secara simbolis LKPD Kobar diserahkan langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana.
Penyerahan LKPD Kobar kali ini berbarengan dengan penyerahan LKPD kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Kapuas dan Barito Timur.
Menurut Nurhidayah, penyerahan LKPD 2018 merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Undang – undang Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Daerah. "Paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir gubernur, wali kota, bupati wajib menyampaikan laporan keuangannya," ujarnya.
Setelah penyerahan LKPD 2018 unaudited kepada BPK Perwakilan Kalteng, selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan secara rinci oleh BPK selama satu bulan.
Nurhidayah berharap dengan telah diserahkannya LKPD ini, Pemkab Kobar dapat kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP). Karena selama 4 tahun berturut-turut Pemkab Kobar telah meraih dan mempertahankan Opini WTP untuk laporan keuangan.
"Setelah di tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017 kita berhasil meraih WTP, Insyaallah kita optimis akan kembali meraih WTP untuk kelima kalinya tahun ini," pungkasnya.
Penyerahan dilaksanakan pada Jumat (22/3/209) lalu di Auditorium BPK Kalteng Jalan Yos Sudarso Nomor 16 Palangka Raya. Secara simbolis LKPD Kobar diserahkan langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana.
Penyerahan LKPD Kobar kali ini berbarengan dengan penyerahan LKPD kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Kapuas dan Barito Timur.
Menurut Nurhidayah, penyerahan LKPD 2018 merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Undang – undang Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Daerah. "Paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir gubernur, wali kota, bupati wajib menyampaikan laporan keuangannya," ujarnya.
Setelah penyerahan LKPD 2018 unaudited kepada BPK Perwakilan Kalteng, selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan secara rinci oleh BPK selama satu bulan.
Nurhidayah berharap dengan telah diserahkannya LKPD ini, Pemkab Kobar dapat kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP). Karena selama 4 tahun berturut-turut Pemkab Kobar telah meraih dan mempertahankan Opini WTP untuk laporan keuangan.
"Setelah di tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017 kita berhasil meraih WTP, Insyaallah kita optimis akan kembali meraih WTP untuk kelima kalinya tahun ini," pungkasnya.
(nag)