Digerebek Polisi, Menantu Wawali Padang Panjang Pengedar Sabu Kabur ke Atap

Jum'at, 22 Maret 2019 - 05:14 WIB
Digerebek Polisi, Menantu...
Digerebek Polisi, Menantu Wawali Padang Panjang Pengedar Sabu Kabur ke Atap
A A A
BUKITTINGGI - Penggerebakan tersangka pengedar sabu di Kota Bukittinggi berlangsung dramatis. Polisi pun beberapa kali melepaskan tembakan peringatan saat mengejar tersangka yang kabur ke atap rumah warga.

Belakangan diketahui, dua dari tiga tersangka yang ditangkap ternyata menantu dan sopir Wakil Wali Kota Padang Panjang.

Dilaporkan polisi melepaskan beberapa kali tembakan peringatan saat mengejar Edo Frinando (35), tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang kabur ke atap rumah warga di kawasan Jalan Kusuma Bakti, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (21/3/2019) malam.

Tersangka yang merupakan menantu Wakil Wali Kota Padang Panjang ini pun tak berkutik. Polisi berhasil mengepung dan menangkap tersangka saat turun dari atap.

Tak hanya sampai disitu, tersangka Edo mencoba membuang kotak rokok ke jalan. Polisi yang melihat aksi tersangka langsung memeriksa kotak rokok yang ternyata berisi dua paket kecil sabu yang diakui tersangka merupakan miliknya yang akan dijual ke seorang pembeli.

Dari penggeledahan badan, polisi menyita uang tunai Rp920 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan tersangka ditangkap saat akan transaksi dengan seorang tersangka pemakai sabu Roni Fernando (34) yang belakangan diketahui merupakan sopir istri Wali Kota Padang panjang.

"Di TKP pertama daerah Gulai Bancah kami mengamankan dua tersangka dengan barang bukti dua paket sabu. Yang kemudian kami kembangkan di rumah tersangka kami menemukan beberapa plastik dan alat hisap sabu," ujarnya di lokasi penangkapan.

"Lalu dikembangkan di daerah Galuang Banuhampu kami mendapati satu plastik besar ganja. Ketiga tersangka sementara kita menerapkan Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambung dia.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Edo, polisi kemudian memeriksa rumah tersangka di Jalan Veteran, Kawasan Luak Anyia. Dari dalam lemari di dalam kamar tersangka, polisi menemukan alat hisap sabu dan beberapa lembar plastik bening pembungkus sabu.

Kepada polisi tersangka Edo mengaku memeroleh sabu dari Warno alias Konok (27). Polisi pun menangkap tersangka Konok di rumahnya di Jorong Koto Baru, Kenagarian Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Dari rumah tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, polisi menemukan timbangan digital dan beberapa lembar plastik bening pembugkus sabu. Kepada polisi tersangka mengaku paket sabu miliknya sudah habis terjual dan saat ini hanya memiliki ganja kering siap edar yang disimpan di bawah dipan.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)