Pemkab Kobar Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 21 Maret 2019 - 13:20 WIB
Pemkab Kobar Gelar Bimtek...
Pemkab Kobar Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi pelaksanaan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan tengah (Kalteng) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Pemeriksaan dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati dan dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kobar Suyanto sejak 19 Maret 2019. Suyanto mengatakan, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak hanya dilakukan saat barang/jasa diserahkan ke Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga dilakukan disisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat mendapatkan penyerahan pekerjaan dari penyedia sebelum diserahkan ke PA.

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat perubahan nomenklatur PPHP dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP),” kata Suyanto.

Suyanto menjelaskan, kewenangan PjPHP/PPHP adalah melakukan pemeriksaan administrasi proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan, pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) mempunyai tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp100 Juta.

“Sedangkan Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) mempunyai tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp200 juta dan Jasa Konsultasi yang bernilai paling sedikit Rp100 juta,” paparnya.

Narasumber kegiatan ini adalah Trainer nasional Pengadaan Barang/jasa-LKPP Samsul Ramli yang juga merupakan ASN pada Bappeda Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dihadiri seluruh KPA dan PPHP di Lingkungan Kabupaten Kobar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1090 seconds (0.1#10.140)