Pengadaan Mesin Absen Sidik Jari ASN Dipungli Rp100 Ribu

Senin, 18 Maret 2019 - 10:05 WIB
Pengadaan Mesin Absen...
Pengadaan Mesin Absen Sidik Jari ASN Dipungli Rp100 Ribu
A A A
SIMALUNGUN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dengan modus dipungut Rp100 ribu untuk pengadaan mesin absensi sidik jari eletronik (fingerprint) di organisasi perangkat daerah (OPD) dinas,badan dan kantor pemerintah kecamatan.

Informasi yang diperoleh wartawan, Senin (18/3/2019), pungutan dilakukan terhadap ASN sejak Februari 2019 lalu, melalui para pimpinan OPD dan camat. (Baca Juga: Inspektorat Simalungun Segera Audit Dana Desa untuk Bimtek)

"Seluruh ASN di kantor camat wajib membayar Rp100 ribu untuk pengadaan fingerprint yang harganya sekitar Rp6 juta. Seluruh pegawai dikutip termasuk yang tugas di kelurahan," ujar seorang ASN di salah satu kantor pemerintah kecamatan.

Para ASN yang bertugas di sejumlah dinas Pemkab Simalungun mengaku kutipan Rp100 ribu untuk pengadaan fingerprint dikutip saat insentif pegawai dicairkan.

Para ASN takut menolak karena khawatir insentif nantinya tidak dibayarkan lagi. Namun menyesalkan insentif yang seharusnya untuk menambah penghasilan pegawai, namun harus dikurangi jumlahnya, untuk membayar pengadaan fingerprint yang dibebankan kepada pegawai.

Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi mengakui jika sejak 2019, ASN sudah menggunakan absen elektronik atau fingeprint.

Menurutnya, fingerprint yang digunakan merupakan alat yang lama, bukan dibeli baru. "Memang sudah absen elektronik seluruh ASN Pemkab Simalungun, namun alatnya yang lama dipakai seperti di kantor Inspektorat, bukan yang baru," sebut Sudiahman.

Untuk diketahui Pemkab Simalungun pertama kali menggunakan fingerprint sekitar tahun 2011 dan hanya berlaku tidak sampai 1 tahun sehingga jika alat lama yang digunakan diduga tidak ada pembelian alat baru, namun pengadaannya dibebankan kepada ASN.

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika benar para ASN dipungli untuk pengadaan fingerprint.

"Saya mendukung peningkatan disiplin ASN Pemkab Simalungun dalam menjalankan tugas dengan menggunakan absensi elektronik. Namun jangan anggaran pengadaannya dibebankan kepada pegawai itu sudah jelas pungli. Jadi saya meminta aparat hukum untuk mengusut kebenaran informasi itu," kata Bernhard.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6070 seconds (0.1#10.140)