805 Calon Pemilih di Kabupaten Pangandaran Dicoret dari DPT
A
A
A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mencoret sebanyak 805 calon pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pencoretan tersebut disebabkan tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, di bawah umur, memiliki data ganda, pindah domisili, dan tidak dikenal.
"Calon pemilih yang dicoret terdiri dari 619 orang meninggal dunia, 123 data ganda, 1 di bawah umur, 53 pindah domisili, dan 3 orang tidak dikenal," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin.
Muhtadin menambahkan, selain data di atas ada juga yang dicoret terdiri dari 3 orang TNI, 1 orang Polri, dan 2 orang Warga Negara Asing (WNA). "WNA yang dihapus positif dinyatakan sebagai WNA karena belum pindah kewarganegaraan," tambahnya.
Data yang menjadi prinsip KPU adalah user dari data kependudukan yang ada di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran. "Jika ada data baru kami langsung menindaklanjutinya," papar Muhtadin.
Muhtadin menuturkan, penghapusan TMS tidak mempengaruhi jumlah DPT sebanyak 320.118 sebab proses penetapan DPT juga sudah selesai. "Artinya ke 805 orang itu tidak akan mendapatkan surat C6 atau surat panggilan atau pemberitahuan untuk memilih," tuturnya.
Muhtadin menambahkan, calon hak pilih kategori DPTb yang masuk untuk pindah memilih ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 881 orang. "Sedangkan untuk calon hak pilih yang memilih pindah keluar dari Pangandaran sebanyak 686 orang," jelasnya.
Muhtadin menyebutkan, KPU akan melakukan kembali penyusunan dan perekapan DPTb di Pangandaran. "Bagi warga yang ingin mengajukan untuk memilih di luar daerah atau tidak di tempatnya, masih ada kesempatan sampai tanggal 17 Maret 2019.
"Calon pemilih yang dicoret terdiri dari 619 orang meninggal dunia, 123 data ganda, 1 di bawah umur, 53 pindah domisili, dan 3 orang tidak dikenal," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin.
Muhtadin menambahkan, selain data di atas ada juga yang dicoret terdiri dari 3 orang TNI, 1 orang Polri, dan 2 orang Warga Negara Asing (WNA). "WNA yang dihapus positif dinyatakan sebagai WNA karena belum pindah kewarganegaraan," tambahnya.
Data yang menjadi prinsip KPU adalah user dari data kependudukan yang ada di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran. "Jika ada data baru kami langsung menindaklanjutinya," papar Muhtadin.
Muhtadin menuturkan, penghapusan TMS tidak mempengaruhi jumlah DPT sebanyak 320.118 sebab proses penetapan DPT juga sudah selesai. "Artinya ke 805 orang itu tidak akan mendapatkan surat C6 atau surat panggilan atau pemberitahuan untuk memilih," tuturnya.
Muhtadin menambahkan, calon hak pilih kategori DPTb yang masuk untuk pindah memilih ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 881 orang. "Sedangkan untuk calon hak pilih yang memilih pindah keluar dari Pangandaran sebanyak 686 orang," jelasnya.
Muhtadin menyebutkan, KPU akan melakukan kembali penyusunan dan perekapan DPTb di Pangandaran. "Bagi warga yang ingin mengajukan untuk memilih di luar daerah atau tidak di tempatnya, masih ada kesempatan sampai tanggal 17 Maret 2019.
(wib)