Penyelundupan 570 Burung asal Riau Digagalkan di Pelabuhan Merak

Jum'at, 15 Maret 2019 - 13:37 WIB
Penyelundupan 570 Burung...
Penyelundupan 570 Burung asal Riau Digagalkan di Pelabuhan Merak
A A A
CILEGON - Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon (BKPC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 570 ekor burung dari berbagai jenis seusai turun dari Kapal di Pelabuhan Merak, Banten. Kepala BKCP Cilegon Raden Nurcahyo mengatakan, penyelundupan burung terungkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada mobil mini bus yang membawa burung menuju Pulau Jawa.

Setibanya di Pelabuhan Merak pada Kamis 14 Maret kemarin, sopir mobil berinisal S (46) tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh balai karantina asal burung.

“Jadi burung-burung itu pelaku sembunyikan di jok mobil bagian belakang, di mana dus dan kotak-kotak burungnya ditutup menggunakan kain," kata Nurcahyo, Jumat (15/3/2019).

Berdasarkan keterangan S, burung rencananya akan dibawa dan diperjualbelikam ke wilayah Kendal, Jawa Tengah dari Kabupaten Siak, Riau.

Hasilnya, petugas mengamankan burung tledekan 16 ekor, colibri 17 ekor, cucak ijo mini 12 ekor, cucak ranting 4 ekor, ciblek 472 ekor, pentet 2 ekor, kacer 1 ekor, cucak biru 4 ekor dan gelatik wingko 42 ekor sehingga total keseluruhan 570 ekor. "Untuk cucak ijo dan cucak ranting keduanya merupakan burung yang dilindungi," ujarnya.

Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 31 ayat (2) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6137 seconds (0.1#10.140)