Polda NTB Terjunkan Tim Investigasi Penyimpangan Bibit Jagung
A
A
A
BIMA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) siap menerjunkan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan program pengadaan bibit jagung Tahun 2018 di Kabupaten Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengatakan, investigasi dilakukan untuk mengetahui fakta lapangan dari polemik yang terjadi di kalangan petani jagung. "Segera kita turunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan," katanya di Mataram, Rabu (13/3/2019)
Pernyataan itu pun semakin dipertegas setelah mendengar kabar bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Bima yang sebelumnya menerjunkan tim panitia khusus (pansus), menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan programnya. "Akan kita kumpulkan data lapangan dulu, baru dilanjutkan dengan permintaan keterangan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pansus Komisi II DPRD Kabupaten Bima, indikasi penyimpangannya muncul dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016. Permasalahan tersebut berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani.
Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super. Varieras bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.
Akibatnya, banyak petani yang dilaporkan menolak, mengembalikan, dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas. Jika dipaksakan menanam bibit yang dibagikan dari pemerintah tersebut, produksinya tidak sesuai dengan harapan. Dalam hal ini keuntungan petani setelah dikurangi modal tanamnya itu sedikit.
Karena itu, masyarakat tani menyayangkan jika masa tanam jagung yang pada umumnya hanya mampu satu tahun sekali ini, digunakan untuk menanam bibit yang kurang berkualitas atau tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.
Terkait dengan informasi yang telah tersiar melalui media massa tersebut, Johan Rahmatullah melalui Somasi NTB mendukung Komisi II DPRD Kabupaten Bima untuk segera melaporkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum (APH).
"Supaya temuan itu tidak menjadi isu liar yang bisa menimbulkan fitnah, kami berharap kepada yang bersangkutan (Komisi II DPRD Kabupaten Bima) segera melaporkan temuannya ke APH," ujarnya.
Lebih lanjut, Johan menyayangkan program bantuan bibit yang tujuannya untuk mencapai swasembada pangan tersebut selalu menimbulkan permasalahan di lapangan. Karena itu, dia mengharapkan kepada pihak pemerintah untuk lebih serius dalam menjalankan program skala nasional tersebut.
Mulai dengan memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi dari permasalahan yang hampir setiap tahunnya muncul di kalangan penerima bantuan. "Saya pikir ini perlu menjadi perhatian serius di dinas yang bersangkutan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan bibit selama proses dari perencanaan sampai pada proses distribusinya," ucap Johan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengatakan, investigasi dilakukan untuk mengetahui fakta lapangan dari polemik yang terjadi di kalangan petani jagung. "Segera kita turunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan," katanya di Mataram, Rabu (13/3/2019)
Pernyataan itu pun semakin dipertegas setelah mendengar kabar bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Bima yang sebelumnya menerjunkan tim panitia khusus (pansus), menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan programnya. "Akan kita kumpulkan data lapangan dulu, baru dilanjutkan dengan permintaan keterangan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pansus Komisi II DPRD Kabupaten Bima, indikasi penyimpangannya muncul dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016. Permasalahan tersebut berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani.
Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super. Varieras bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.
Akibatnya, banyak petani yang dilaporkan menolak, mengembalikan, dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas. Jika dipaksakan menanam bibit yang dibagikan dari pemerintah tersebut, produksinya tidak sesuai dengan harapan. Dalam hal ini keuntungan petani setelah dikurangi modal tanamnya itu sedikit.
Karena itu, masyarakat tani menyayangkan jika masa tanam jagung yang pada umumnya hanya mampu satu tahun sekali ini, digunakan untuk menanam bibit yang kurang berkualitas atau tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.
Terkait dengan informasi yang telah tersiar melalui media massa tersebut, Johan Rahmatullah melalui Somasi NTB mendukung Komisi II DPRD Kabupaten Bima untuk segera melaporkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum (APH).
"Supaya temuan itu tidak menjadi isu liar yang bisa menimbulkan fitnah, kami berharap kepada yang bersangkutan (Komisi II DPRD Kabupaten Bima) segera melaporkan temuannya ke APH," ujarnya.
Lebih lanjut, Johan menyayangkan program bantuan bibit yang tujuannya untuk mencapai swasembada pangan tersebut selalu menimbulkan permasalahan di lapangan. Karena itu, dia mengharapkan kepada pihak pemerintah untuk lebih serius dalam menjalankan program skala nasional tersebut.
Mulai dengan memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi dari permasalahan yang hampir setiap tahunnya muncul di kalangan penerima bantuan. "Saya pikir ini perlu menjadi perhatian serius di dinas yang bersangkutan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan bibit selama proses dari perencanaan sampai pada proses distribusinya," ucap Johan.
(wib)