Transaksi Sabu-sabu di Parkiran, Seorang Karyawan Dicocok Polisi

Senin, 11 Maret 2019 - 02:03 WIB
Transaksi Sabu-sabu di Parkiran, Seorang Karyawan Dicocok Polisi
Transaksi Sabu-sabu di Parkiran, Seorang Karyawan Dicocok Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang karyawan swasta, Dedy Rianto (32), ditangkap Satuan Narkoba Polres Kobar saat bertransaksi sabu-sabu di halaman parkir motor bank swasta di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Dedy Rianto, warga Jalan Prakusumayuda RT 15, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), ditangkap bersama barang bukti delapan plastik kecil sabu-sabu dengan berat total 3,61 gram.

“Tersangka kami tangkap pada Sabtu 9 Maret 2019 pukul 22.00 WIB di parkiran bank di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisikan delapan plastik klip sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono, Minggu (10/3/2019) malam.

Triyono menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari laporan warga bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba. “Sekitar pukul 21.45 WIB kami sudah mulai mengikuti tersangka dan berhenti di sebuah bank. Dan di situlah kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskismal 20 tahun penjara. Polisi juga menyita satu unit telepon selular, uang tunai Rp80.000, satu lembar celana pendek warna abu-abu, satu unit sepeda motor.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7818 seconds (0.1#10.140)