Pengacara Habib Bahar bin Smith Minta Sidang Dipindah ke Bogor

Rabu, 06 Maret 2019 - 12:07 WIB
Pengacara Habib Bahar...
Pengacara Habib Bahar bin Smith Minta Sidang Dipindah ke Bogor
A A A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Munarman meminta pemindahan tempat persidangan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Dia menilai Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkata dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa yaitu Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basyid.

“Ini menyangkut kewenangan relatif dari pengadilan negeri. Kenapa, (karena) Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini,” katanya seusai sidang eksepsi di Gedung Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Munarman menjelaskan, alasan permintaan pelaksanaan sidang karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa di Kabupaten Bogor. Bila mempertimbangkan hal itu, pengadilan yang tepat dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Keluarga terdakwa ada di Bogor. Artinya aspek kemanusiaan lebih manusiawi dilakukan di Bogor. Mudah ketika keluarga mengunjungi terdakwa di tahanan. Saksi juga lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor. Sehingga menurut prinsip peradilan yang cepat, murah, maka saksi lebih baik dihadirkan di PN Cibinong,” tegasnya.

Dia pun mempertanyakan alasan keamanan yang menyebabkan sidang tersebut digelar di Kota Bandung. Bila alasannya keamanan, menurut dia tidak ada yang tidak aman. Terbukti di Bogor tidak terjadi apa apa. Justru yang ada demo di Bandung.

“Di depan (tempat sidang) ada pengerahan aparat keamanan secara besar besaran. Ada water canon dan lain sebagainya. Berarti yang tidak aman itu di sini, bukan di bogor,” timpalnya.

Bahkan, dia menyampaikan kasus tersebut biasa saja. Tetapi kenapa sampai digelar di Bandung. “Ini tidak ada terkait isu keamanan negara, terorisme, korupsi. Ini perkara biasa sekali. Kita juga heran, kenapa diperlakukan istimewa sedemikian rupa,” tambahnya.

Sidang dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa, selanjutnya akan digelar pada 14 Maret 2019, dengan agenda sanggahan JPU atas eksepsi terdakwa. (Baca juga; Sidang Eksepsi Bahar bin Smith, Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Terdakwa )
(wib)
Berita Terkait
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Bahar Bin Smith Minta...
Bahar Bin Smith Minta Dihadirkan di Persidangan
Pendukung Ricuh di Gunung...
Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan
Lewat Twitter, Anak...
Lewat Twitter, Anak Bahar Smith Minta Ayahnya Kuat dan Sabar
Jadi Tersangka, Habib...
Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
15 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
27 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved