Pengacara Habib Bahar bin Smith Minta Sidang Dipindah ke Bogor
A
A
A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Munarman meminta pemindahan tempat persidangan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Dia menilai Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkata dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa yaitu Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basyid.
“Ini menyangkut kewenangan relatif dari pengadilan negeri. Kenapa, (karena) Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini,” katanya seusai sidang eksepsi di Gedung Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Munarman menjelaskan, alasan permintaan pelaksanaan sidang karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa di Kabupaten Bogor. Bila mempertimbangkan hal itu, pengadilan yang tepat dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Keluarga terdakwa ada di Bogor. Artinya aspek kemanusiaan lebih manusiawi dilakukan di Bogor. Mudah ketika keluarga mengunjungi terdakwa di tahanan. Saksi juga lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor. Sehingga menurut prinsip peradilan yang cepat, murah, maka saksi lebih baik dihadirkan di PN Cibinong,” tegasnya.
Dia pun mempertanyakan alasan keamanan yang menyebabkan sidang tersebut digelar di Kota Bandung. Bila alasannya keamanan, menurut dia tidak ada yang tidak aman. Terbukti di Bogor tidak terjadi apa apa. Justru yang ada demo di Bandung.
“Di depan (tempat sidang) ada pengerahan aparat keamanan secara besar besaran. Ada water canon dan lain sebagainya. Berarti yang tidak aman itu di sini, bukan di bogor,” timpalnya.
Bahkan, dia menyampaikan kasus tersebut biasa saja. Tetapi kenapa sampai digelar di Bandung. “Ini tidak ada terkait isu keamanan negara, terorisme, korupsi. Ini perkara biasa sekali. Kita juga heran, kenapa diperlakukan istimewa sedemikian rupa,” tambahnya.
Sidang dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa, selanjutnya akan digelar pada 14 Maret 2019, dengan agenda sanggahan JPU atas eksepsi terdakwa. (Baca juga; Sidang Eksepsi Bahar bin Smith, Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Terdakwa )
“Ini menyangkut kewenangan relatif dari pengadilan negeri. Kenapa, (karena) Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini,” katanya seusai sidang eksepsi di Gedung Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Munarman menjelaskan, alasan permintaan pelaksanaan sidang karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa di Kabupaten Bogor. Bila mempertimbangkan hal itu, pengadilan yang tepat dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Keluarga terdakwa ada di Bogor. Artinya aspek kemanusiaan lebih manusiawi dilakukan di Bogor. Mudah ketika keluarga mengunjungi terdakwa di tahanan. Saksi juga lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor. Sehingga menurut prinsip peradilan yang cepat, murah, maka saksi lebih baik dihadirkan di PN Cibinong,” tegasnya.
Dia pun mempertanyakan alasan keamanan yang menyebabkan sidang tersebut digelar di Kota Bandung. Bila alasannya keamanan, menurut dia tidak ada yang tidak aman. Terbukti di Bogor tidak terjadi apa apa. Justru yang ada demo di Bandung.
“Di depan (tempat sidang) ada pengerahan aparat keamanan secara besar besaran. Ada water canon dan lain sebagainya. Berarti yang tidak aman itu di sini, bukan di bogor,” timpalnya.
Bahkan, dia menyampaikan kasus tersebut biasa saja. Tetapi kenapa sampai digelar di Bandung. “Ini tidak ada terkait isu keamanan negara, terorisme, korupsi. Ini perkara biasa sekali. Kita juga heran, kenapa diperlakukan istimewa sedemikian rupa,” tambahnya.
Sidang dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa, selanjutnya akan digelar pada 14 Maret 2019, dengan agenda sanggahan JPU atas eksepsi terdakwa. (Baca juga; Sidang Eksepsi Bahar bin Smith, Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Terdakwa )
(wib)