Pengacara Habib Bahar bin Smith Minta Sidang Dipindah ke Bogor

Rabu, 06 Maret 2019 - 12:07 WIB
Pengacara Habib Bahar...
Pengacara Habib Bahar bin Smith Minta Sidang Dipindah ke Bogor
A A A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Munarman meminta pemindahan tempat persidangan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Dia menilai Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkata dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa yaitu Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basyid.

“Ini menyangkut kewenangan relatif dari pengadilan negeri. Kenapa, (karena) Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini,” katanya seusai sidang eksepsi di Gedung Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Munarman menjelaskan, alasan permintaan pelaksanaan sidang karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa di Kabupaten Bogor. Bila mempertimbangkan hal itu, pengadilan yang tepat dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Keluarga terdakwa ada di Bogor. Artinya aspek kemanusiaan lebih manusiawi dilakukan di Bogor. Mudah ketika keluarga mengunjungi terdakwa di tahanan. Saksi juga lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor. Sehingga menurut prinsip peradilan yang cepat, murah, maka saksi lebih baik dihadirkan di PN Cibinong,” tegasnya.

Dia pun mempertanyakan alasan keamanan yang menyebabkan sidang tersebut digelar di Kota Bandung. Bila alasannya keamanan, menurut dia tidak ada yang tidak aman. Terbukti di Bogor tidak terjadi apa apa. Justru yang ada demo di Bandung.

“Di depan (tempat sidang) ada pengerahan aparat keamanan secara besar besaran. Ada water canon dan lain sebagainya. Berarti yang tidak aman itu di sini, bukan di bogor,” timpalnya.

Bahkan, dia menyampaikan kasus tersebut biasa saja. Tetapi kenapa sampai digelar di Bandung. “Ini tidak ada terkait isu keamanan negara, terorisme, korupsi. Ini perkara biasa sekali. Kita juga heran, kenapa diperlakukan istimewa sedemikian rupa,” tambahnya.

Sidang dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga terdakwa, selanjutnya akan digelar pada 14 Maret 2019, dengan agenda sanggahan JPU atas eksepsi terdakwa. (Baca juga; Sidang Eksepsi Bahar bin Smith, Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Terdakwa )
(wib)
Berita Terkait
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Bahar Bin Smith Minta...
Bahar Bin Smith Minta Dihadirkan di Persidangan
Pendukung Ricuh di Gunung...
Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan
Lewat Twitter, Anak...
Lewat Twitter, Anak Bahar Smith Minta Ayahnya Kuat dan Sabar
Jadi Tersangka, Habib...
Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
Berita Terkini
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
27 menit yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
1 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
1 jam yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
2 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
3 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved