Polres Asahan Tembak 2 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

Selasa, 05 Maret 2019 - 22:50 WIB
Polres Asahan Tembak...
Polres Asahan Tembak 2 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah
A A A
ASAHAN - Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus dua orang tersangka pelaku bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

Tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

"Tersangka diringkus di Kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap," paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Selasa (5/3/2019).

Dijelaskannya, Hendri membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu.

Tersangka kemudian ditangkap di Kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merk Samsung. Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatan itu, kata Faisal, kedua tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini," pungkas Faisal.
(sms)
Berita Terkait
Polisi Tangkap 27 Pelaku...
Polisi Tangkap 27 Pelaku Kejahatan Jalanan di Denpasar, 3 Ditembak
Bayangan Malaikat Maut...
Bayangan Malaikat Maut Tertangkap CCTV Sebelum Penjahat Mati Ditembak?
Komplotan Penjahat Ganjal...
Komplotan Penjahat Ganjal ATM Digulung Polrestabes Bandung, 2 Pelaku Ditembak
2 Hari Menjabat, Kapolsek...
2 Hari Menjabat, Kapolsek Kuta Bali Tembak Maling Spesialis Kos
Curi TV untuk Beli Sabu,...
Curi TV untuk Beli Sabu, Penjahat Kota Medan Ditembak Polisi
Polisi Tembak Mati Jambret...
Polisi Tembak Mati Jambret Depan Ucok Durian Medan
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
48 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved