Polres Asahan Tembak 2 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

Selasa, 05 Maret 2019 - 22:50 WIB
Polres Asahan Tembak...
Polres Asahan Tembak 2 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah
A A A
ASAHAN - Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus dua orang tersangka pelaku bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

Tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

"Tersangka diringkus di Kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap," paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Selasa (5/3/2019).

Dijelaskannya, Hendri membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu.

Tersangka kemudian ditangkap di Kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merk Samsung. Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatan itu, kata Faisal, kedua tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini," pungkas Faisal.
(sms)
Berita Terkait
Polisi Tangkap 27 Pelaku...
Polisi Tangkap 27 Pelaku Kejahatan Jalanan di Denpasar, 3 Ditembak
Bayangan Malaikat Maut...
Bayangan Malaikat Maut Tertangkap CCTV Sebelum Penjahat Mati Ditembak?
Komplotan Penjahat Ganjal...
Komplotan Penjahat Ganjal ATM Digulung Polrestabes Bandung, 2 Pelaku Ditembak
2 Hari Menjabat, Kapolsek...
2 Hari Menjabat, Kapolsek Kuta Bali Tembak Maling Spesialis Kos
Curi TV untuk Beli Sabu,...
Curi TV untuk Beli Sabu, Penjahat Kota Medan Ditembak Polisi
Polisi Tembak Mati Jambret...
Polisi Tembak Mati Jambret Depan Ucok Durian Medan
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
6 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
6 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
6 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
8 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
8 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
9 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved