Pemprov Sulawesi Tenggara Cabut Sementara Izin Tambang PT Babarina

Selasa, 05 Maret 2019 - 16:36 WIB
Pemprov Sulawesi Tenggara...
Pemprov Sulawesi Tenggara Cabut Sementara Izin Tambang PT Babarina
A A A
KOLAKA - Pengelolaan tambang yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka izinnya sudah dicabut sementara oleh Pemprov Sultra.

Koordinator Presidium Forsemesta Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan pihaknya telah merampungkan beberapa bukti baru terkait dugaan ilegal mining dan kejahatan lingkungan PT BPS yang terindikasi pidana.

“Selain dugaan melakukan penipuan terhadap negara dengan melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan, mereka juga mengirim Ore selama ini tanpa SPB (surat persetujuan berlayar) dari syahbandar setempat. Jelas ini adalah perbuatan melanggar hukum, harus dipidanakan,” kata Ikram di Kolaka dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/3/2019).

Ikram menjelaskan, sejak Juni 2018 PT BPS telah belasan kali melakukan penjualan atau pengiriman ore ke Morowali tanpa SPB. Parahnya menurut Ikram, Dinas ESDM Sultra diam saja dan membiarkan PT BPS dalam 22 perusahaan yang di-suspend pada 11 Februari 2019 akibat pengiriman ore ilegal.

Ikram mengatakan, pihaknya telah melaporkan PT BPS ke Mabes Polri dan KPK atas dugaan ilegal mining dan penjualan ore ilegal tanpa SPB dari syahbandar. Selain itu pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas ESDM Sultra atas dugaan pembiaran ilegal mining PT BPS.

Kepastian PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara izinnya sudah dicabut sementara oleh Pemprov Sulawesi Tenggara ditegaskan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak."IUP nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI)," kata Yunus.

Menurut Yunus, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan provinsi. "IUP (Babarina) untuk batuan dan tidak terdaftar di MOMI," ujarnya.

Yunus menegaskan IUP Babarina sudah dicabut sementara. Karena itu aneh masih menambang dan di luar izin."Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Pansus DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 160/685 tertanggal 27 Desember 2018 yang diteken Ketua DPRD Abdurrahman Saleh untuk mencabut IUP PT BPS karena tiga alasan.

Pertama, terkait terminal PT BPS yang sampai saat ini belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur dan izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Kedua, dalam kegiatan pertambangan PT BPS telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Ketiga, dalam aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT BPS ditemukan penyalahgunaan izin dimana PT BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan, akan tetapi fakta di lapangan terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori ilegal mining.
(vhs)
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
1 jam yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
7 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
9 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
12 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
14 jam yang lalu
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved