Tolak SK Menteri LHK, 25 Aktivis Lingkungan Jabar Long March Bandung-Jakarta

Selasa, 05 Maret 2019 - 10:30 WIB
Tolak SK Menteri LHK,...
Tolak SK Menteri LHK, 25 Aktivis Lingkungan Jabar Long March Bandung-Jakarta
A A A
BANDUNG - Sebanyak 25 aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan long march dari Kota Bandung menuju Jakarta, sejak Senin 4 Maret 2019. Mereka akan tiba dan menggelar aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/3/2019).

Para aktivis yang dipimpin Kidung Saujana itu menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK).25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2018). Pasalnya, SK tersebut dinilai mengancam keberadaan kawasan cagar alam di Jabar. SK 25 Men LHK menurunkan status cagar alam menjadi taman wisata alam (TWA).

Dandi Supriadi, salah seorang aktivis ACA Jabar mengatakan, pascapertemuan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar pada 14 Februari 2019, tak menghasilkan keputusan positif terhadap tuntutan pencabutan SK 25 Menteri LHK.

"Karena itu, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat memutuskan untuk terus melanjutkan penolakan terhadap penurunan status kawasan cagar alam dengan menyampaikan tuntutan langsung ke Kementerian LHK di Jakarta tanggal 06 Maret 2019," kata Dandi.

Para aktivis lingkungan, ujar Dandi, berangkat long march dari titik 0 Km Kota Bandung, Jalan Asia Afrika sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (3/3/2019). Rute yang dilalui, Bandung-Purwakarta-Karawang-Bekasi-Jakarta.

Mereka akan tiba di Jakarta pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya aktivis akan bergabung dengan seluruh peserta aksi dari Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Yogyakarta, Temanggung, dan seluruh perwakilan komunitas se-Indonesia pendukung pencabutan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.

"Mereka akan menggelar aksi di kantor Kementerian LHK Jakarta pada Rabu 6 Maret 2019," ujar dosen di Fikom, Unpad ini.

Dandi menuturkan, para aktivis lingkungan Jabar juga akan menyerahkan hasil kajian dari diskusi forum ahli terhadap dalil ilmiah penurunan status CA menjadi TWA.

Diskusi ahli itu dihadiri oleh Prof Johan Iskandar, Prof Erri N Megantara, Prof Supardiono Sobirin, Dr Sjarmidi, Dr Parikesit, Nadia Astriani SH MSi, dan Budi Gunawan MA PhD.

Simpulan dari diskusi forum ahli itu menyebutkan bahwa kajian tim terpadu yang dijadikan dasar ilmiah penurunan status cagar alam menjadi kawasan wisata alam, lemah secara metodologi, bahkan tidak berdasar.

"Aktivis akan menyerahkan surat keberatan Walhi Jawa Barat dan petisi penolakan penurunan status cagar alam menjadi TWA yang telah ditandatangai oleh 20.000 penanda tangan," tutur Dandi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)