Kanwil DJP Selamatkan Uang Negara Rp7,1 M dari Pengemplang Pajak

Jum'at, 01 Maret 2019 - 23:18 WIB
Kanwil DJP Selamatkan...
Kanwil DJP Selamatkan Uang Negara Rp7,1 M dari Pengemplang Pajak
A A A
BEKASI - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat tengah menangani potensi kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar. Potensi kerugian negara itu muncul setelah tahun lalu mereka menangani tujuh berkas perkara pengemplangan pajak. Ketujuh berkas perkara itu di antaranya tiga kasus penggelapan pajak, tiga kasus penyalahgunaan faktur pajak.

Kemudian satu kasus penyampaian SPT tidak benar. Seluruh perkara itu terjadi di wilayah Bekasi dan Cirebon Jawa Barat. "Tindakan hukum yang dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok satiotomo di Bekasi, Jumat (1/3/2019).

Menurutnya, dari empat kasus tersebut ada empat orang pelaku yang saat ini kasusnya masuk ke Kejaksaan. Namun, untuk tahap kedua pelakunya akan akan diserahkan kepada penegak hukum. Sejauh ini tindakan penegakan hukum menjadi pilihan kedua. Sebelumnya, para pelaku tindak pidana perpajakan lebih dulu memperoleh edukasi dan mendapat imbauan secara persuasif.

Apalagi, kata dia, pihaknya tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), instansi, lembaga, asosiasi dan profesi lainnya untuk secara bersama-sama dalam rangka melakukan penegakan hukum. Semisal, pelaksanaan joint program tersebut terdiri dari joint audit, joint investigations, dan joint collections.

"Pada tahun 2018 joint program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp132 miliar," katanya.

Meski demikian, dia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2018 yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak perseorangan atau pribadi dan 30 April 2019 mendatang untuk wajib pajak badan.

Yoyok menjelaskan, untuk wajib pajak di Bekasi dan Cirebon jumlahnya masih tidak sesuai. Dari 40 juta objek WP ternyata hanya 2 juta yang baru wajib pajak. Jumlah itu kebanyakan dari golongan pegawai-pegawai perusahaan. Itu pun para WP rata-rata difasilitasi membayar pajak melalui perusahaannya. "Dua juta itu kebanyakan pegawai dan dipotong perusahaan," jelasnya.

Kasi Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat II, Dedi Suartono mengatakan, kasus tujuh berkas perkara itu ada empat orang yang sudah ditahan. Karena kasusnya saat ini sudah masuk surat pemberitahuan P21.

"Berkasnya sudah lengkap sekarang masih dalam proses P21, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainya," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Bekasi Gandeng...
Pemkot Bekasi Gandeng PLN UP3 Bekasi Perkuat Kerja Sama PPJ
Sempat Lesu Akibat Covid-19,...
Sempat Lesu Akibat Covid-19, Perolehan Pajak Parkir Bekasi Kembali Meroket
Pemkot Bekasi Bebaskan...
Pemkot Bekasi Bebaskan PBB untuk Pensiunan TNI/Polri, ASN hingga Mantan Wali Kota
Hore, Bayar Iuran PBB...
Hore, Bayar Iuran PBB di Kota Bekasi Dapat Diskon
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Daerah Kota Bekasi Baru Capai 55,02%
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
57 menit yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
3 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
4 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
5 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
5 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
6 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved