Pemkot Bekasi Bebaskan PBB untuk Pensiunan TNI/Polri, ASN hingga Mantan Wali Kota
Kamis, 14 Juli 2022 - 12:30 WIB
loading...
Pemkot Bekasi memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai tahun 2022 ini.
Halini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 01/2022. Adapun Perwal ditandatangani oleh Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 3 Januari 2022.
Pemkot Bekasi juga membebaskan PBB terhadap orang-orang yang berjasa seperti perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, dan pensiunan Aparatur Sipil Negara.
“Terkait latar belakang, jadi ini penghargaan pemerintah daerah atas jasa, pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ungkap Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nadih ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022). Baca: DKI Gratiskan PBB bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Wagub Ariza
Meski ditekan atau diundang sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu namun kebijakan tersebut baru bisa diberlakukan tiga bulan setelahnya. Namun dipastikan lagi kebijakan tersebut sudah efektif untuk tahun ini.
Halini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 01/2022. Adapun Perwal ditandatangani oleh Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 3 Januari 2022.
Pemkot Bekasi juga membebaskan PBB terhadap orang-orang yang berjasa seperti perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, dan pensiunan Aparatur Sipil Negara.
“Terkait latar belakang, jadi ini penghargaan pemerintah daerah atas jasa, pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ungkap Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nadih ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022). Baca: DKI Gratiskan PBB bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Wagub Ariza
Meski ditekan atau diundang sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu namun kebijakan tersebut baru bisa diberlakukan tiga bulan setelahnya. Namun dipastikan lagi kebijakan tersebut sudah efektif untuk tahun ini.
Lihat Juga :