Sempat Lesu Akibat Covid-19, Perolehan Pajak Parkir Bekasi Kembali Meroket

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:01 WIB
loading...
Sempat Lesu Akibat Covid-19,...
Perolehan kas daerah dari pajak parkir di Kota Bekasi kembali naik.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Perolehan pajak dari sektor parkir di Kota Bekasi sempat lesu. Hal itu setelah wabah Covid-19 merambah Indonesia pada awal Maret 2020 lalu. Apalagi, setelah pemerintah setempat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menutup semua sektor pariwisata.

Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi mencatat perolehan pajak parkir pada bulan Februari yang disetorkan pada Maret mencapai Rp4 miliar. Sementara setelah ditetapkan PSBB maksimal pada pertengahan Maret, setoran pajak maksimal hanya setengah bulan yaitu sebesar Rp1,8 miliar masuk kas daerah.

”Menurun pada pertengahan Maret, Januari-Februari itu stabil, namun kali ini kembali stabil dan terus mengalami peningkatan,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda kepada SINDOnews di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (11/8/2020).

Saat ini, kata dia, perolehan pajak parkir kembali naik setelah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB. Pada pekan ini, pajak parkir yang terserap sudah mencapai 38 persen dari target sebesar Rp45 miliar. Target Rp45 miliar itu disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya target ditetapkan sebesar Rp78,1 miliar.

”April yang disetorkan Mei menurun lagi menjadi Rp744 juta, dan perolehan Mei yang disetorkan Juni Rp610 juta,” ujarnya. Bulan Mei menjadi titik terendah karena pusat-pusat ekonomi banyak tidak beroperasi demi mencegah penularan virus Corona. Misalnya mal hingga pusat-pusat pertokoan yang menjadi penyumbang pajak parkir terbesar. (Baca: Pemprov DKI Klaim Ganjil Genap Berhasil Turunkan Kemacetan)

”Setelah pelonggaran pada Juni, perolehan pajak parkir naik lagi menjadi Rp 1,3 miliar,” ungkapnya. Meskipun pusat ekonomi sudah beroperasi lagi, namun perolehan pajak parkir tidak bisa disamakan dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Sebab, hingga sekarang masih terjadi pembatasan-pembatasan jumlah pengunjung.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Berita Terkini
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved