Panglima Laskar Jihad Indonesia dan 6 Anggotanya Jadi Tersangka
A
A
A
JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua akhirnya menetapkan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib (58) bersama 6 pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus pengancaman disertai perusakan rumah milik keluarga Hanok Duwiri dan Hermina Aninam, di kawasan Koya Barat Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu (27/2/2019) kemarin sekitar pukul 05.30 WIT.
Selain Jafar Umar Thalib, enam anggotanya ditetapkan tersangka yakni AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), AR alias A (20). Sedangkan satu lainnya yakni Fauzi Maqsud, dipulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam aksi pengrusakan itu. Ketika itu Fauzi tidak bersama ketujuh tersangka. (Baca Juga: Terdesak, OPM Tebar Teror Isu Hoax di Nduga)
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Tonny Harsono mengatakan, status tersangka ketujuh orang ini ditetapkan setelah kepolisian melakukan gelar perkara atas barang bukti dan hasil keterangan yang diperoleh penyidik dari masing-masing pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik dari kemarin malam dimana setelah delapan orang itu diamankan, siang tadi dilakukan gelar perkara dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Tonny Harsono yang didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Media Center Polda Papua, Kamis (28/2/2019).
Ja'far Umar Thalib yang merupakan pimpinan dalam aksi tersebut kini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, dikarenakan saat diperiksa oleh penyidik, yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan (asam urat).
“Kalau kesehatannya terus memburuk maka JUT akan dibantarkan, namun semua tergantung dari keterangan dokter. Siang tadi Bapak Kapolda telah menjenguk yang bersangkutan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari tangan dan kediaman para tersangka antaralain 5 bilah pedang samurai. Beberapa parang berukuran panjang, sejumlah buku dan video CD faham laskar jihad. Kepolisian saat ini masih berjaga-jaga di lokasi kejadian untuk menghindari aksi lanjutan yang tentunya berdampak pada situasi Kamtibmas di Kota Jayapura.
Kombes Tonny menegaskan, tiga dari tujuh tersangka yakni Jafar Umar Thalib, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam.
“Tujuh orang ini kita kenakan Pasal 170 ayat 2 tentang pengerusakan sementara tiga orangnya ditambahkan dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.
Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan apresiasi warga Kota Jayapura khususnya di wilayah Koya Barat karena tidak terprovokasi dengan isu yang sempat beredar di media sosial. Martuani berharap, masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif serta mempercayakan kasus ini ditangani Polda Papua.
“Tadi malam saya bertemu dengan keluarga yang menjadi korban pengerusakan. Saya pastikan kita beri pengamnanan disana dan saya mengimbau kepada kepala distrik untuk ikut menjaga keamanan lingungan seluruh wilayah Koya dengan mengaktifkan Siskamling,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Ja'far Umar Thalib bersama sepuluh orang pengikutnya melakukan penyerangan terhadap rumah warga di daerah Koya Barat pada Rabu (27/2/2019. Penyerangan ini terjadi karena Ja'far Umar Thalib dan pengikutnya marah terhadap warga pemilik rumah yang memutar lagu-lagu rohani Kristiani usai salat subuh. Kebetulan rumah mereka berdekatan dengan pondok pesantren milik Jafar Umar Thalib.
Tindakan penyerangan rumah warga oleh kelompok Ja'far Umar Thalib bersama pengikutnya itu menuai protes warga yang secara spontanitas melakukan pemalangan jalan protokol ke perbatasan RI-PNG tepatnya di depan kantor kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Warga meminta kepolisian untuk menangkap pelaku.
Dalam kasus itu, polisi langsung bertindak cepat dimana sekitar pukul 14.15 WIT Jafar Umar Thalib bersama pengikutinya ditangkap pondok Pesantren Ihya As-sunah miliknya dan sampai saat ini, polda Papua sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Jafar Umar Thalib, enam anggotanya ditetapkan tersangka yakni AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), AR alias A (20). Sedangkan satu lainnya yakni Fauzi Maqsud, dipulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam aksi pengrusakan itu. Ketika itu Fauzi tidak bersama ketujuh tersangka. (Baca Juga: Terdesak, OPM Tebar Teror Isu Hoax di Nduga)
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Tonny Harsono mengatakan, status tersangka ketujuh orang ini ditetapkan setelah kepolisian melakukan gelar perkara atas barang bukti dan hasil keterangan yang diperoleh penyidik dari masing-masing pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik dari kemarin malam dimana setelah delapan orang itu diamankan, siang tadi dilakukan gelar perkara dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Tonny Harsono yang didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Media Center Polda Papua, Kamis (28/2/2019).
Ja'far Umar Thalib yang merupakan pimpinan dalam aksi tersebut kini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, dikarenakan saat diperiksa oleh penyidik, yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan (asam urat).
“Kalau kesehatannya terus memburuk maka JUT akan dibantarkan, namun semua tergantung dari keterangan dokter. Siang tadi Bapak Kapolda telah menjenguk yang bersangkutan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari tangan dan kediaman para tersangka antaralain 5 bilah pedang samurai. Beberapa parang berukuran panjang, sejumlah buku dan video CD faham laskar jihad. Kepolisian saat ini masih berjaga-jaga di lokasi kejadian untuk menghindari aksi lanjutan yang tentunya berdampak pada situasi Kamtibmas di Kota Jayapura.
Kombes Tonny menegaskan, tiga dari tujuh tersangka yakni Jafar Umar Thalib, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam.
“Tujuh orang ini kita kenakan Pasal 170 ayat 2 tentang pengerusakan sementara tiga orangnya ditambahkan dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.
Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan apresiasi warga Kota Jayapura khususnya di wilayah Koya Barat karena tidak terprovokasi dengan isu yang sempat beredar di media sosial. Martuani berharap, masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif serta mempercayakan kasus ini ditangani Polda Papua.
“Tadi malam saya bertemu dengan keluarga yang menjadi korban pengerusakan. Saya pastikan kita beri pengamnanan disana dan saya mengimbau kepada kepala distrik untuk ikut menjaga keamanan lingungan seluruh wilayah Koya dengan mengaktifkan Siskamling,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Ja'far Umar Thalib bersama sepuluh orang pengikutnya melakukan penyerangan terhadap rumah warga di daerah Koya Barat pada Rabu (27/2/2019. Penyerangan ini terjadi karena Ja'far Umar Thalib dan pengikutnya marah terhadap warga pemilik rumah yang memutar lagu-lagu rohani Kristiani usai salat subuh. Kebetulan rumah mereka berdekatan dengan pondok pesantren milik Jafar Umar Thalib.
Tindakan penyerangan rumah warga oleh kelompok Ja'far Umar Thalib bersama pengikutnya itu menuai protes warga yang secara spontanitas melakukan pemalangan jalan protokol ke perbatasan RI-PNG tepatnya di depan kantor kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Warga meminta kepolisian untuk menangkap pelaku.
Dalam kasus itu, polisi langsung bertindak cepat dimana sekitar pukul 14.15 WIT Jafar Umar Thalib bersama pengikutinya ditangkap pondok Pesantren Ihya As-sunah miliknya dan sampai saat ini, polda Papua sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(rhs)