JPU Jerat Habib Bahar Smith dengan Tujuh Pasal Berlapis

Kamis, 28 Februari 2019 - 14:13 WIB
JPU Jerat Habib Bahar...
JPU Jerat Habib Bahar Smith dengan Tujuh Pasal Berlapis
A A A
BANDUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibinong menjerat terdakwa Habib Bahar bin Smith (36) dengan tujuh pasal berlapis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Selain pasal tentang penganiyaan, pengeroyokan, dan merampas kemerdekaan orang lain, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajur Alawiyin Bogor ini juga dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. (Baca juga; Begini Kondisi Habib Bahar bin Smith saat Jalani Sidang )

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Cibinong yang diketuai oleh Bambang Hertanto (Kajari Cibinong) membagi dakwaan tersebut dalam enam tahapan, primer, subsidair, kedua primer, kedua subsidair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi, dan dakwaan ketiga.

Dalam dakwaan primer, JPU menjerat terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Aali bin Smith sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (Baca juga; Ratusan Orang Unjuk Rasa di PN Bandung, Dukung Habib Bahar bin Smith )

Pada dakwaan subsidair, Bahar didakwa melanggar Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Dakwaan kedua primer, Bahar didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Begitupun dakwaan kedua subsider, Habib Bahar dijerat Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana tentang Penganiayaan. Sedangkan dalam dakwaan lebih subsider, Bahar dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan lebih subsider lagi, Bahar bin Smith melanggar Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan ketiga, Bahar dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(wib)
Berita Terkait
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Bahar Bin Smith Minta...
Bahar Bin Smith Minta Dihadirkan di Persidangan
Pendukung Ricuh di Gunung...
Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan
Lewat Twitter, Anak...
Lewat Twitter, Anak Bahar Smith Minta Ayahnya Kuat dan Sabar
Jadi Tersangka, Habib...
Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved