3 Tersangka Mafia Tanah Dijemput Paksa Polda Banten
A
A
A
SERANG - Tiga tersangka kasus mafia tanah seluas 10 hektare di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dijemput paksa tim Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Ketiga tersangka yang dijemput paksa, yakni Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, karena mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Novri Turangga mengatakan, penangkapan Direktur PT AMS RT pada pukul 22.50 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Cikande. Kemudian HI pada pukul 01.20 Wib Di rumahnya yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang. Terakhir BS ditangkap di rumahnya Desa Parigi, Kecamatan Cikande."Penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan untuk percepatan proses penanganan perkara dan sesegera memberikan kepastian hukum, atas kasus dugaan penyerobotan tanah," kata Novri, Kamis (28/2/2019). (Baca juga; Polda Banten Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah )
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini ketiganya memiliki peran masing-masing, RT selaku Direktur yaitu selaku pengguna Surat Oper Garapan untuk memohon terbitnya surat Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTPM. "Nah, untuk tersangka HI sebagai konseptor dan BS yang mengetik atau membuat surat oper garapan," ujarnya didampingi Kasubdit II Hardabangtah pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.
Sedangkan tersangka lainnya, Novri mengungkapkan bahwa masih ada satu tersangka lagi berinisal HU yang belum dilakukan penjemputan. Sebab, HU sedang berada di Arab Saudi. (Baca juga; 4 Tersangka Mafia Tanah Mangkir saat Pemeriksaan Polda Banten )
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Novri Turangga mengatakan, penangkapan Direktur PT AMS RT pada pukul 22.50 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Cikande. Kemudian HI pada pukul 01.20 Wib Di rumahnya yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang. Terakhir BS ditangkap di rumahnya Desa Parigi, Kecamatan Cikande."Penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan untuk percepatan proses penanganan perkara dan sesegera memberikan kepastian hukum, atas kasus dugaan penyerobotan tanah," kata Novri, Kamis (28/2/2019). (Baca juga; Polda Banten Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah )
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini ketiganya memiliki peran masing-masing, RT selaku Direktur yaitu selaku pengguna Surat Oper Garapan untuk memohon terbitnya surat Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTPM. "Nah, untuk tersangka HI sebagai konseptor dan BS yang mengetik atau membuat surat oper garapan," ujarnya didampingi Kasubdit II Hardabangtah pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.
Sedangkan tersangka lainnya, Novri mengungkapkan bahwa masih ada satu tersangka lagi berinisal HU yang belum dilakukan penjemputan. Sebab, HU sedang berada di Arab Saudi. (Baca juga; 4 Tersangka Mafia Tanah Mangkir saat Pemeriksaan Polda Banten )
(wib)