Kawal Sidang Bahar bin Smith, Polisi dan TNI Kerahkan 1.300 Personel
A
A
A
BANDUNG - Untuk mengamankan persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 28 Februari 2019, Polrestabes Bandung dan Polda Jabar mengerahkan 1.300 personel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, selain personel Polri, Polrestabes Bandung juga dibantu personel TNI untuk mengamankan sidang Bahar. "Nanti akan dibuat pola pengamanannya. Ada teman-teman TNI kami libatkan, " katanya, Rabu (27/2/2019).
Irman menjelaskan, pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. "Nanti saya pantau juga, saya ada di lokasi," ujar Kapolrestabes.
Diketahui, berkas perkara Bahar bin Smith dilimpahkan ke PN Bandung sejak sepekan lalu. Tim majelis hakim yang akan memimpin sidang antara lain Ketua PN Bandung Edison M, Fuad Muhammady, dan M Razaad.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua korban dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya karena dituding mengaku sebagai kembaran Bahar.
Penganiayaan berat itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor. Akibat menganiaya dua remaja itu, Bahar bin Smith terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, dan 333 KUHP serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, selain personel Polri, Polrestabes Bandung juga dibantu personel TNI untuk mengamankan sidang Bahar. "Nanti akan dibuat pola pengamanannya. Ada teman-teman TNI kami libatkan, " katanya, Rabu (27/2/2019).
Irman menjelaskan, pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. "Nanti saya pantau juga, saya ada di lokasi," ujar Kapolrestabes.
Diketahui, berkas perkara Bahar bin Smith dilimpahkan ke PN Bandung sejak sepekan lalu. Tim majelis hakim yang akan memimpin sidang antara lain Ketua PN Bandung Edison M, Fuad Muhammady, dan M Razaad.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua korban dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya karena dituding mengaku sebagai kembaran Bahar.
Penganiayaan berat itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor. Akibat menganiaya dua remaja itu, Bahar bin Smith terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, dan 333 KUHP serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
(wib)