Tak Miliki Izin TPS, Pabrik Teh Prendjak Disegel Polda Kepri
Rabu, 27 Februari 2019 - 03:43 WIB
Tak Miliki Izin TPS, Pabrik Teh Prendjak Disegel Polda Kepri
A
A
A
BATAM - Pabrik produksi pembuatan Teh Prendjak yakni PT Panca Rasa Pratama yang berada di Km 8 atau Batu 8 No 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang disegel aparat Kepolisian dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Selasa (26/2/2019). "Jajaran telah melakukan penyelidikan pada hari Jumat (22/2) dan menyegel PT Panca Rasa Pratama," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa Tim Lidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan pelaksanaan Lidik diketahui bahwa PT Panca Rasa Pratama selain memproduksi Teh Prendjak, juga minuman kemasan mineral merk Ravel dan minuman merk Canbo serta kecap asin Chez’s.
"PT Panca Rasa Pratama mempunyai beberapa anak perusahaan antara lain PT Karisma Petro Gemilang yakni Transportir BBM Non Subsidi, PT Bumi Karisma Pratama yakni Agen penyalur LPG, PT Candi Pulau Mas yakni transportir LPG, PT Bumi Indraya Pratama yakni SPBU, PT Staff Mara Pratama yakni Distributor Makanan dan PT Panbaruna yakni distributor makanan," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa keseluruhan perusahaan ini adalah milik Bandi. Dimana petugas menemukan beberapa kesalahan yaitu limbah berserakan diarea perusahaan, perusahaan tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau izin TPS dan membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan tersebut.
"Semua PT ini Ownernya adalah saudara Bandi yang juga sebagai Komisaris PT Panca Rasa Pratama dan yang bersangkutan beralamat di Jalan Pantai Impian Kampung Baru Kota Tanjung Pianan," ujarnya.
Selain itu sumber air ditemukan juga berasal dari sumur bor atau air dari tanah. Pasal yang dilanggar yakni pasal 102, 103, 104 UU No 32 Thn 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Juga pasal 94 ayat 3 hufuf b UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dimana pada huruf B, setiap orang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumberdaya air tanpa izin yaitu surat izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA," tutupnya.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Selasa (26/2/2019). "Jajaran telah melakukan penyelidikan pada hari Jumat (22/2) dan menyegel PT Panca Rasa Pratama," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa Tim Lidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan pelaksanaan Lidik diketahui bahwa PT Panca Rasa Pratama selain memproduksi Teh Prendjak, juga minuman kemasan mineral merk Ravel dan minuman merk Canbo serta kecap asin Chez’s.
"PT Panca Rasa Pratama mempunyai beberapa anak perusahaan antara lain PT Karisma Petro Gemilang yakni Transportir BBM Non Subsidi, PT Bumi Karisma Pratama yakni Agen penyalur LPG, PT Candi Pulau Mas yakni transportir LPG, PT Bumi Indraya Pratama yakni SPBU, PT Staff Mara Pratama yakni Distributor Makanan dan PT Panbaruna yakni distributor makanan," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa keseluruhan perusahaan ini adalah milik Bandi. Dimana petugas menemukan beberapa kesalahan yaitu limbah berserakan diarea perusahaan, perusahaan tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau izin TPS dan membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan tersebut.
"Semua PT ini Ownernya adalah saudara Bandi yang juga sebagai Komisaris PT Panca Rasa Pratama dan yang bersangkutan beralamat di Jalan Pantai Impian Kampung Baru Kota Tanjung Pianan," ujarnya.
Selain itu sumber air ditemukan juga berasal dari sumur bor atau air dari tanah. Pasal yang dilanggar yakni pasal 102, 103, 104 UU No 32 Thn 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Juga pasal 94 ayat 3 hufuf b UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dimana pada huruf B, setiap orang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumberdaya air tanpa izin yaitu surat izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA," tutupnya.
(pur)