Tak Miliki Izin TPS, Pabrik Teh Prendjak Disegel Polda Kepri

Rabu, 27 Februari 2019 - 03:43 WIB
Tak Miliki Izin TPS,...
Tak Miliki Izin TPS, Pabrik Teh Prendjak Disegel Polda Kepri
A A A
BATAM - Pabrik produksi pembuatan Teh Prendjak yakni PT Panca Rasa Pratama yang berada di Km 8 atau Batu 8 No 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang disegel aparat Kepolisian dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Selasa (26/2/2019). "Jajaran telah melakukan penyelidikan pada hari Jumat (22/2) dan menyegel PT Panca Rasa Pratama," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa Tim Lidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan pelaksanaan Lidik diketahui bahwa PT Panca Rasa Pratama selain memproduksi Teh Prendjak, juga minuman kemasan mineral merk Ravel dan minuman merk Canbo serta kecap asin Chez’s.

"PT Panca Rasa Pratama mempunyai beberapa anak perusahaan antara lain PT Karisma Petro Gemilang yakni Transportir BBM Non Subsidi, PT Bumi Karisma Pratama yakni Agen penyalur LPG, PT Candi Pulau Mas yakni transportir LPG, PT Bumi Indraya Pratama yakni SPBU, PT Staff Mara Pratama yakni Distributor Makanan dan PT Panbaruna yakni distributor makanan," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa keseluruhan perusahaan ini adalah milik Bandi. Dimana petugas menemukan beberapa kesalahan yaitu limbah berserakan diarea perusahaan, perusahaan tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau izin TPS dan membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan tersebut.

"Semua PT ini Ownernya adalah saudara Bandi yang juga sebagai Komisaris PT Panca Rasa Pratama dan yang bersangkutan beralamat di Jalan Pantai Impian Kampung Baru Kota Tanjung Pianan," ujarnya.

Selain itu sumber air ditemukan juga berasal dari sumur bor atau air dari tanah. Pasal yang dilanggar yakni pasal 102, 103, 104 UU No 32 Thn 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Juga pasal 94 ayat 3 hufuf b UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dimana pada huruf B, setiap orang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumberdaya air tanpa izin yaitu surat izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA," tutupnya.
(pur)
Berita Terkait
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Kunjungi Batam
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi di Batam 2020 Lampaui Target dan Angka Ekspor 2021 Tunjukkan Tren Positif
Terobosan Kepala BP...
Terobosan Kepala BP Batam, Pembangunan Infrastruktur yang Berorentasi Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan
Ruangan Fraksi Hanura...
Ruangan Fraksi Hanura DPRD Batam Terbakar, Anggota dan Staf Berhamburan
Tingkatkan Kerjasama,...
Tingkatkan Kerjasama, Imigrasi Batam Kunjungi Lanud Hang Nadim Batam
20 Supercar Khusus Batam...
20 Supercar Khusus Batam Dibebaskan Keluar Batam, Ini Alasannya
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
40 menit yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
52 menit yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
53 menit yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved