Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Curanmor

Selasa, 26 Februari 2019 - 15:13 WIB
Polres Prabumulih Tangkap...
Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Curanmor
A A A
PALEMBANG - Tim Buser Polres Prabumulih menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih. Pelaku Alvin Fernando (18) diringkus di Banten 2, Plaju, Palembang, Selasa (26/2/2019) dini hari.

Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Techo 125 CBS bernopol BG 3413 CR. Sedangkan, rekannya berinisial AG (18) masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, pelaku diamankan terkait curanmor dengan korban Jun Taiwan (46) warga Jalan Taman Murni Gang Masjid II No 149 RT01/03 Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Curanmor terjadi pada Jumat 17 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario Techo 125 CBS saat berada di Warung Makan Baru Rasa dalam keadaan anak kuncinya tertinggal di kontak sepeda motor korban,” ujar AKP Abdul Rahman, Selasa (26/2/2019).

Dari laporan korban tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap satu pelakunya, yakni Alvin Fernando warga Lingkungan 2 Talang Ikan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku tersebut, lalu tim Gurita Polres Prabumulih berangkat menuju Kota Palembang tepatnya di kost-kost yang berada di daerah Banten 2 Plaju, Palembang dan pelaku akhirnya berhasil kita ringkus,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. “Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani proses pemeriksaan penyidikan,” tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)